Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Mau Angkut Motor Gratis Pas Mudik? Begini Caranya

Dipublikasikan : Jumat, 22 April 2022 18:45
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Bagi yang ingin mengangkut motor bisa mengikuti program Angkut Sepeda Motor Gratis (Motis) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.

Mudik menggunakan sepeda motor tidak dianjurkan oleh pemerintah, karena banyak menimbulkan risiko yang berbahaya. Oleh sebab itu, sebagian pemudik bisa memanfaatkan layanan angkut motor ke kampung halaman. Di lokasi tujuan, motor tersebut bisa digunakan sebagai alat transportasi saat bersilaturahmi pada momen lebaran.

Bagi yang ingin mengangkut motor bisa mengikuti program Angkut Sepeda Motor Gratis (Motis) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI. Dengan adanya pogram tersebut, pemudik bisa mengangkut motornya ke kampung halaman secara gratis dengan moda kereta api.

Melansir dari Instagram resmi KAI Logistik @kalogistics berikut ini syarat teknis yang perlu diperhatikan pemudik. Pendaftaran peserta Motis dapat dilakukan secara online melalui tautan bit.ly/motis2022 mulai 20 April hingga 8 Mei 2022 dengan total kapasitas angkut sebanyak 9.280 unit motor. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu satu NIK KTP hanya berlaku untuk satu kali arus mudik dan/atau arus balik serta pendaftaran hanya berlaku untuk satu kendaraan.

Sebelum mengisi formulir pendaftaran, siapkan dokumen berupa NIK, scan/foto tiket mudik dan STNK motor. 

Syarat dan ketentuan Motis 2022:

  1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel
  2. Peserta mendaftarkan diri, baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP, dan tiket
  3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota
  4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
  2. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), tiket, KTP, dan STNK asli. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
  3. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
  4. Berlaku untuk motor maksimal 200 cc

Syarat teknis Motis 2022:

Berikut ini syarat teknis yang perlu diperhatikan pemudik.

Jika membutuhkan informasi selengkapnya terkait mudik motor gratis (Motis) bisa kunjungi Instagram resmi KAI Logistik di @kalogistics.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Berita| 52 menit yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 2 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Sport| 4 jam yang lalu

Ban Zeneos Dukung Aktivitas Bermotor di Sirkuit Mandalika

Kolaborasi ini ditujukan untuk menunjang kelancaran operasional sekaligus menghadirkan pengalaman berkendara di lintasan sirkuit yang dapat dinikmati masyarakat.

Berita| 6 jam yang lalu

Belum Wajib, Tapi Rem ABS Diproyeksikan Jadi Standar Motor di Indonesia

Kemenhub mendukung penggunaan rem ABS pada sepeda motor demi keselamatan. Wacana ABS wajib untuk semua motor di Indonesia kian menguat.

Berita| 8 jam yang lalu

Berita Populer: Honda Vario 125, SIM C 2026, dan Pajak Motor

Deretan berita motor terhangat pekan ini di Otorider.com, mulai dari peluncuran All New Honda Vario 125 hingga pembahasan aturan pajak kendaraan bermotor.

Beranda Trending Motor Listrik