Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Merasa Tak Melanggar, Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Lakukan Ini!

Sabtu, 12 November 2022
Gemilang Isromi Nuar

Bagi pengendara motor, saat ini memang sudah tidak ada penilangan manual yang dilakukan oleh kepolisian. Pelanggar lalu-lintas akan mendapatkan foto motor yang kemudian menjadi bukti untuk menindak kesalahan. Sehingga, jangan kaget ketika pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi dari kepolisian yang dikirim ke alamat sesuai domisili kendaraan.

Namun yang menjadi masalah adalah, bagaimana jika bukti foto pelanggaran itu bukan kendaraan milik Anda? Seperti contoh kejadian, yakni motor jarang dipakai lalu mendadak dapat kiriman surat tilang. Surat elektronik dari kepolisian tersebut ternyata salah sasaran.

    Baca Juga: Polisi Terapkan Tilang Poin: Jika Habis, SIM Bakal Dicabut

"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Menerima surat konfirmasi belum tentu ada penilangan. Surat konfirmasi sendiri adalah langkah awal penindakan yang mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan disarankan harus melakukan konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Nantinya, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi, tetapi menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kami kirim surat tilang," kata Latif.

    Baca Juga: Unik! Pelanggar Lalu-Lintas di Kota Ini Dapat Sanksi Baca Al-Quran

Dalam situs ETLE Polda Metro Jaya dijelaskan, Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Bagi pengendara di wilayah Jakarta yang merasa apakah kendaraan terkena tilang elektronik/ETLE atau tidak, dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik/ETLE online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 4 jam yang lalu

Harga BBM Shell, Vivo, dan BP-AKR Naik, Pertamina Tetap Sama

Motor Listrik | 6 jam yang lalu

Seharga Ponsel, ZPT Nimbuzz Jadi Motor Listrik Termurah di PEVS 2024

Motor Listrik | 9 jam yang lalu

Tawarkan Baterai Lokal, Harga Motor Listrik Gesits Bisa Murah

Motor Listrik | 11 jam yang lalu

Dukung Ekosistem Hijau, Kymco Pajang Motor Listrik di PEVS 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125
Beranda Trending Motor Listrik