Bagi pengendara motor, saat ini memang sudah tidak ada penilangan manual yang dilakukan oleh kepolisian. Pelanggar lalu-lintas akan mendapatkan foto motor yang kemudian menjadi bukti untuk menindak kesalahan. Sehingga, jangan kaget ketika pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi dari kepolisian yang dikirim ke alamat sesuai domisili kendaraan.
Namun yang menjadi masalah adalah, bagaimana jika bukti foto pelanggaran itu bukan kendaraan milik Anda? Seperti contoh kejadian, yakni motor jarang dipakai lalu mendadak dapat kiriman surat tilang. Surat elektronik dari kepolisian tersebut ternyata salah sasaran.
Baca Juga: Polisi Terapkan Tilang Poin: Jika Habis, SIM Bakal Dicabut
"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Menerima surat konfirmasi belum tentu ada penilangan. Surat konfirmasi sendiri adalah langkah awal penindakan yang mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan disarankan harus melakukan konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Nantinya, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi, tetapi menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.
"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kami kirim surat tilang," kata Latif.
Baca Juga: Unik! Pelanggar Lalu-Lintas di Kota Ini Dapat Sanksi Baca Al-Quran
Dalam situs ETLE Polda Metro Jaya dijelaskan, Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Bagi pengendara di wilayah Jakarta yang merasa apakah kendaraan terkena tilang elektronik/ETLE atau tidak, dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik/ETLE online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.