Perkembangan motor listrik di Indonesia kian menanjak. Saat ini juga sudah terdapat perusahaan transportasi online yang menggunakan kendaraan listrik.
Perbedaan antara motor listrik dengan kendaraan bermesin konvensional sendiri adalah bunyi yang minim ketika digunakan saat berkendara. Selain itu, motor listrik juga tidak menghasilkan polusi udara.
Namun, minimnya suara yang dihasilkan dianggap sebagai suatu kekurangan. Tak adanya suara dianggap rawan kecelakan ketika digunakan di jalan raya, baik untuk pengendara maupun pengguna jalan lainya.
Baca Juga: Banyak Keuntungan, Mengapa Minat pada Kendaraan Listrik Masih Rendah?
(Motor listrik tanpa knalpot)
Dalam seminar yang diadakan PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2022, terdapat wacana untuk menambah suara pada motor listrik. Rencana untuk mengatur motor listrik lebih bersuara, bukan untuk membuat kendaraan tersebut jadi berisik atau lebih bising.
“Salah satu kelebihan motor listrik selain minim polusi juga tanpa suara. Tapi bahwasannya dalam regulasi global, ternyata itu dipandang juga oleh pakar-pakar transportasi adalah sebuah hazard,” ujar Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo, (26/7).
Baca Juga: Arc Vector, Motor Listrik Besar dengan Suspensi Depan Unik
Ia juga menambahkan perilaku para pengendara harus diubah. Misalnya saat menyebrang jalan atau mau berbelok, jangan hanya mengandalkan telinga.
Perlu diketahui, standar tingkat kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi.
Jadi nantinya, suara buatan pada kendaraan listrik akan diatur di bawah suara yang dihasilkan kendaraan konvensional.