Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Listrik Tanpa Suara Berbahaya?

Rabu, 3 Agustus 2022
Gemilang Isromi Nuar

Perkembangan motor listrik di Indonesia kian menanjak. Saat ini juga sudah terdapat perusahaan transportasi online yang menggunakan kendaraan listrik.

Perbedaan antara motor listrik dengan kendaraan bermesin konvensional sendiri adalah bunyi yang minim ketika digunakan saat berkendara. Selain itu, motor listrik juga tidak menghasilkan polusi udara.

Namun, minimnya suara yang dihasilkan dianggap sebagai suatu kekurangan. Tak adanya suara dianggap rawan kecelakan ketika digunakan di jalan raya, baik untuk pengendara maupun pengguna jalan lainya.

        Baca Juga: Banyak Keuntungan, Mengapa Minat pada Kendaraan Listrik Masih Rendah?

(Motor listrik tanpa knalpot)

Dalam seminar yang diadakan PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2022, terdapat wacana untuk menambah suara pada motor listrik. Rencana untuk mengatur motor listrik lebih bersuara, bukan untuk membuat kendaraan tersebut jadi berisik atau lebih bising.

“Salah satu kelebihan motor listrik selain minim polusi juga tanpa suara. Tapi bahwasannya dalam regulasi global, ternyata itu dipandang juga oleh pakar-pakar transportasi adalah sebuah hazard,” ujar Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo, (26/7).

       Baca Juga: Arc Vector, Motor Listrik Besar dengan Suspensi Depan Unik

Ia juga menambahkan perilaku para pengendara harus diubah. Misalnya saat menyebrang jalan atau mau berbelok, jangan hanya mengandalkan telinga.

Perlu diketahui, standar tingkat kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi.

Jadi nantinya, suara buatan pada kendaraan listrik akan diatur di bawah suara yang dihasilkan kendaraan konvensional.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125

Berita | 2 jam yang lalu

Yamaha FreeGo Dapat Warna Baru, Harga Mulai Rp 21 Jutaan

Berita | 10 jam yang lalu

Otorider Do Care Season 2024 Resmi Dibuka

Motor Listrik | 10 jam yang lalu

PEVS 2024: Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Kendaraan Listrik

Berita | 1 hari yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio
Beranda Trending Motor Listrik