Selain Indonesia, negara lain juga turut melarang penggunaan knalpot bising. Namun, berbeda dengan kepolisian Indonesia yang belum memakai alat khusus untuk menilang pengendara berknalpot bising, kepolisian Prancis kini sedang memperbanyak radar anti bising.
Radar anti knalpot bising yang ada di Prancis disebut Medusa. Alat ini terdiri dari 1 kamera 360 dengan beberapa mikrofon bersamanya. Sehingga, mirip rambut medusa. Radar kebisingan ini pertama kali digunakan di Paris tahun lalu dan kini akan dipakai di seluruh negeri.
Baca Juga: Daftar Harga Terbaru Vespa Matic per September 2022
Otoritas Prancis membatasi suara knalpot maksimal 90dB. Batas ini dianggap sebagai tingkat kebisingan maksimum sebelum menimbulkan gangguan bagi penduduk dan pengguna jalan lain. Politisi di Chevreuse Valley, Prancis mengklaim bahwa sepeda motor yang ada di daerah itu rata-rata memiliki tingkat kebisingan hingga 130dB.
Baca Juga: Resmi! Harga Pertalite Naik Menjadi Rp 10.000
Bagi mereka yang melebihi ambang batas tersebut, maka akan dikenakan denda sebanyak EUR135 atau sekitar Rp 1,9 jutaan. Saat ini, penggunaan radar kebisingan tidak hanya dipakai oleh Prancis. Hal serupa juga mulai diterapkan di Inggris.
Departemen Transportasi Inggris diketahui mulai menguji kamera kebisingan pada pertengahan tahun ini. Di sisi lain, penggunaan kamera atau radar kebisingan di Prancis ini bisa dicontoh dan jadi solusi untuk pihak kepolisian Indonesia, yang sedang gencar melakukan penindakan terhadap pemotor berknalpot bising.