Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Selain Putih, Muncul Lagi Pelat Nomor Hijau, Apa Bedanya?

Jumat, 21 Oktober 2022
Ruslan Abdul Gani

Memang kalau dilihat di jalan raya sudah ada beberapa kendaraan yang menggunakannya, meski belum banyak.

Belum lama ini, Korlantas Polri telah meresmikan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih. Meski belum banyak, di jalan raya sudah ada beberapa kendaraan yang menggunakannya. Tidak hanya pelat putih, kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor warna hijau.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan warna pelat nomor kendaraan hijau berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sementara, di luar area itu tidak boleh digunakan. Wilayah yang termasuk kawasan FTZ sendiri adalah Batam, Bintan, dan Karimun. Sehingga, kendaraan di sana akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.

   Baca Juga: Canggih! Polisi Bakal Pakai Drone untuk Deteksi Pelanggar Lalu Lintas

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto dikutip dari NTMC Polri.

Jadi, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan ini pun hanya boleh beroperasi di tiga daerah tersebut.

   Baca Juga: Rekomendasi Ban Motor Matic Ring 14 Harga Ekonomis

Sementara itu, kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 5 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 7 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 8 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 11 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 11 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik