Bagi Anda para pengendara motor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas, kini harus lebih berhati-hati. Pasalnya, Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan nama tilang elektronik sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan penambahan 34 unit ETLE di jajaran Polda seluruh Indonesia. Dengan adanya peningkatan ETLE, diharapkan angka kecelakaan bisa semakin menurun. Sebab, lewat ETLE kepatuhan dan ketaatan berlalu lintas masyarakat diklaim bisa naik.
"Bersamaan dengan HUT Lantas ke-67, kita selesaikan program prioritas kita yaitu ETLE nasional yang hari ini diresmikan di delapan Polda. Sehingga, totalnya saat ini sudah selesai di 34 Polda," ujar Sigit dilansir dari NTMC Polri, Kamis (22/9).
Tidak hanya itu, dalam waktu mendatang tilang elektronik tak hanya berlaku di tingkat provinsi, tapi juga bisa ke kabupaten atau kota.
"Oleh karena itu, tentunya kita dorong para Kapolda dan Kapolres, untuk terus melaksanakan koordinasi. Sehingga, program ini betul-betul bisa tergelar sampai jajaran paling bawah," papar Sigit.
Baca Juga: Mau Tahu Motor Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak? Begini Ceknya!
Adapun launching ETLE tahap ketiga ini dilakukan di delapan Polda, yaitu Aceh, Kepri, Kaltara, Sulteng, Sulbar, Sultra, Maluku, dan Maluku Utara. Di launching ETLE tahap ketiga, terdapat pengembangan dan pembaharuan berupa ETLE mobile device yang terbagi menjadi tiga, yaitu Mobile on board, ETLE mobile hand held, dan ETLE mobile apps.
Sebelumnya, ETLE tahap satu sudah dilakukan di 12 Polda. Kemudian, ETLE tahap dua dilakukan di 14 Polda. Dengan hadirnya tambahan delapan Polda yang di-launching, menandakan kehadiran 270 kamera ETLE Statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia. ETLE sendiri telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015.