Korlantas Polri Terapkan Sistem ETLE di Kota Ini pada September 2022

Jumat, 29 Juli 2022 15:00
Ruslan Abdul Gani

Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE ialaha sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan momotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Korlantas Polri Terapkan Sistem ETLE di Kota Ini pada September 2022

Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE ialah sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan momotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah dan terbesar di Jakarta.

Sebagai upaya perwujudan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.

   Baca Juga: Percepat Produksi dan Penyediaan Baterai, SWAP-ABC Jalin Kerja Sama

Salah satu wilayah yang akan menerapkan sistem ini yaitu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kehadiran sistem tersebut diklaim dapat membantu polri dalam bertugas dengan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

Tilang ETLE

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan tilang elektronik ini implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu-lintas secara elektronik. Hal ini untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu-lintas.

Dasar hukum tilang elektronik dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 272 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

   Baca Juga: Jajaran Motor Listrik yang Dapat Dicoba di Trek Indoor GIIAS 2022

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Maka mulai 1 September 2022 mendatang, Polresta Kendari mulai memberlakukan tilang dengan sistem ETLE,” ujar Eka dikutip dari Korlantas Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.