Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Aturan Baru, Bikin SIM Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

Dipublikasikan : Rabu, 21 Juni 2023 19:30
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Korlantas Polri membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Korlantas Polri membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. 

Menanggapi hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

   Baca Juga: Beli Kawasaki KLX230 SE di PRJ Dapat Diskon Hingga Rp 8 Juta

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah, sekarang ini kami perbaharui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ujar Yusri Yunus dikutip dari Polri.go.id.

Pada Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan diwajibkannya pemohon untuk melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta memperlihatkan aslinya. 

Selain itu, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. 

   Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan, Ini Bedanya TVS Callisto Intelligo Baru dan Lama

Yusri menjelaskan pihaknya masih menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut. Ia juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi. 

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," jelasnya.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT, Harga BBM Turun, dan Dolar Melejit

#3

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Heat Stroke pada Pengendara Motor

#4

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

#5

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Tengok Empat Perbedaan Yamaha Fazzio Thailand dan Indonesia

Yamaha Fazzio bukan hanya hadir di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Thailand pun sudah menjualnya. Motor ini dilepas untuk mengincar segmen anak muda. Tak heran jika warnanya pun atraktif.

Tips & Modifikasi | 2 jam yang lalu

Cuaca Ekstrem, Perlu Pikir Baik-Baik Kalau Ganti Ban

Kondisi cuaca yang berubah, membuat permukaan jalan yang dilalui oleh ban pun berubah-ubah, kadang panas tiba-tiba basah karena hujan.

Sport | 3 jam yang lalu

Marc Marquez Merasa Tidak Lebih Baik Dari Rivalnya di Qatar

Marc Marquez, merasa balap di GP Qatar adalah balapan sesungguhnya di tahun ini. Pasalnya ia merasa tidak lebih kencang dari rivalnya.

Motor Listrik | 5 jam yang lalu

Proyek ION Mobility M1-S Bakal Lanjut Pasca Gabung Dengan TVS?

Keputusan TVS Motor Company dalam mengakuisisi pabrikan motor listrik, ION Mobility ternyata tidak mempengaruhi pengembangan proyek M1-S mereka.

Sport | 15 jam yang lalu

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

GP Qatar, tampaknnya memberi keyakinan tersendiri bagi penunggang Yamaha, bahkan Quartararo tak ingin ada ubahan pada motornya.

Beranda Trending Motor Listrik