Korlantas Polri membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.
Menanggapi hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Beli Kawasaki KLX230 SE di PRJ Dapat Diskon Hingga Rp 8 Juta
"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah, sekarang ini kami perbaharui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ujar Yusri Yunus dikutip dari Polri.go.id.
Pada Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan diwajibkannya pemohon untuk melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta memperlihatkan aslinya.
Selain itu, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan, Ini Bedanya TVS Callisto Intelligo Baru dan Lama
Yusri menjelaskan pihaknya masih menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut. Ia juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.
"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," jelasnya.