Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Aturan Baru, Bikin SIM Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

Dipublikasikan : Rabu, 21 Juni 2023 19:30
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Korlantas Polri membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Korlantas Polri membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. 

Menanggapi hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

   Baca Juga: Beli Kawasaki KLX230 SE di PRJ Dapat Diskon Hingga Rp 8 Juta

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah, sekarang ini kami perbaharui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ujar Yusri Yunus dikutip dari Polri.go.id.

Pada Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan diwajibkannya pemohon untuk melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta memperlihatkan aslinya. 

Selain itu, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. 

   Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan, Ini Bedanya TVS Callisto Intelligo Baru dan Lama

Yusri menjelaskan pihaknya masih menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut. Ia juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi. 

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," jelasnya.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 5 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 7 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik