Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Aturan Baru, Bikin SIM Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

Rabu, 21 Juni 2023
Ruslan Abdul Gani

Korlantas Polri membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Korlantas Polri membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. 

Menanggapi hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

   Baca Juga: Beli Kawasaki KLX230 SE di PRJ Dapat Diskon Hingga Rp 8 Juta

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah, sekarang ini kami perbaharui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ujar Yusri Yunus dikutip dari Polri.go.id.

Pada Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan diwajibkannya pemohon untuk melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta memperlihatkan aslinya. 

Selain itu, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. 

   Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan, Ini Bedanya TVS Callisto Intelligo Baru dan Lama

Yusri menjelaskan pihaknya masih menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut. Ia juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi. 

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," jelasnya.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 3 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 5 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 7 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 8 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik