Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Aturan Baru, Bikin SIM Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

Rabu, 21 Juni 2023
Ruslan Abdul Gani

Korlantas Polri membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. 

Menanggapi hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

   Baca Juga: Beli Kawasaki KLX230 SE di PRJ Dapat Diskon Hingga Rp 8 Juta

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah, sekarang ini kami perbaharui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ujar Yusri Yunus dikutip dari Polri.go.id.

Pada Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan diwajibkannya pemohon untuk melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta memperlihatkan aslinya. 

Selain itu, melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. 

   Baca Juga: Dijual Rp 20 Jutaan, Ini Bedanya TVS Callisto Intelligo Baru dan Lama

Yusri menjelaskan pihaknya masih menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan tersebut. Ia juga memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi. 

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 5 jam yang lalu

Akan Ada Dua Pabrik Motor Listrik yang Dibangun di Indonesia

Berita | 11 jam yang lalu

Bea Cukai Jual Murah Motor Royal Enfield Mulai Rp 39 Jutaan

Sport | 12 jam yang lalu

Motor MotoGP 2027 Tidak Lagi Gunakan Bahan Bakar Fosil

Berita | 13 jam yang lalu

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:
Beranda Trending Motor Listrik