Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Bersiap! Bakal Ada Razia Uji Emisi di Jakarta

Senin, 29 Mei 2023
Ruslan Abdul Gani

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal lakukan uji kepatuhan hukum untuk uji emisi kendaraan bermotor yang melintas di jalanan. Kegiatan ini kabarnya akan dimulai pada 6-19 Juni 2023, dibarengi Operasi Patuh yang digelar Polda Metro Jaya.

“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis.

   Baca Juga: Crighton CR700W, Motor Kencang Dengan Jenis Mesin Rotary

Asep menambahkan, nantinya petugas gabungan akan melaksanakan pemeriksaan acak terhadap kendaraan yang melintas di jalanan tertentu. Operasi ini sendiri masih dalam tahap sosialisasi uji kepatuhan hukum soal uji emisi ke masyarakat. Pihaknya tidak akan memberi sanksi dalam operasi ini.

"Kami setop kendaraan-kendaraannya, kami (cek) uji emisinya. Kalau belum lulus, kami arahkan, kami sosialisasikan," jelasnya.

Selain itu, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, rencana ke depannya akan dilakukan penataan hukum berupa pemberlakuan disinsentif parkir.

   Baca Juga: Helm Shoei X-15 Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 11 Jutaan

Saat ini, lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD. Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir bakal diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Kini telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. Nantinya, akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. “Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 10 jam yang lalu

Ada Honda BeAT Hasil Konversi, Ini Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024

Motor Listrik | 11 jam yang lalu

PEVS 2024: Motor Listrik Honda EM1 e: Diskon Rp 8,5 Juta

Motor Listrik | 15 jam yang lalu

PEVS 2024: Penghubung Pencapaian Ekosistem Kendaraan Listrik Dunia

Sport | 18 jam yang lalu

Duel dengan Marquez, Bagnaia Mengaku Sangat Menikmati

Berita | 1 hari yang lalu

PEVS 2024: Keeway EV Rilis Empat Produk Baru, Harga Mulai Rp 14 Jutaan
Beranda Trending Motor Listrik