OTORIDER - Tepat pada 1 Oktober 2023, akan ada 10 tempat parkir yang menerapkan sistem tarif parkir disinsentif di Jakarta. Hal itu membuat sepeda motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal.
"Untuk tahap awal memang roda empat terlebih dulu, nantinya roda dua kami konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo beberapa waktu lalu.
Dalam tarif parkir disinsentif untuk sepeda motor, penerapannya masih menunggu penyelesaian sinkronisasi data dari Dinas Perhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan adanya disinsentif tarif parkir ini, diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi untuk mengendalikan polusi udara Jakarta. Nantinya, masyarakat diimbau dapat beralih ke transportasi publik.
"Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis.
Berikut 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:
- Pelataran Parkir IRTI Monas.
- Kawasan Parkir Blok M Square.
- Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat.
- Kawasan Parkir Pasar Mayestik.
- Park and Ride Kalideres.
- Gedung Parkir Taman Menteng.
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru.
- Park and Ride Lebak Bulus.
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan.
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). (*)