Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Daftar Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra Jaya 2023

Senin, 18 September 2023
Nabiel Giebran El Ri

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada Senin, 18 September 2023

OTORIDER - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada Senin, 18 September 2023. Melalui unggahan di media sosialnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan Operasi Zebra Jaya ini diadakan selama dua pekan.

   Baca Juga: Catat! Ini Syarat Agar Kendaraan Lulus Uji Emisi

Artinya, Operasi Zebra Jaya dimulai pada 18 September hingga 1 Oktober 2023. Adanya operasi tersebut diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

   Baca Juga: Mending Kawasaki W175 atau Yamaha XSR 155? Intip Harga Terbarunya!

Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023 ini. Berikut sasarannya:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
  15. Penertiban parkir liar.

(*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Berkendara Tanpa Helm di Jalan Protokol Jakarta, Apa Sanksi yang Bisa Dikenakan?

#4

Bahaya Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Helm, Risiko Cedera Kepala yang Mengancam

#5

Jorge Martin Bisa Juarai MotoGP 2024 Besok Jika Hal Ini Terjadi

Terbaru

Sport | 52 menit yang lalu

Uji Coba Positif di Catalunya, Yamaha Optimis Sambut MotoGP 2025

Monster Energy Yamaha menunjukkan tekad kuat untuk kembali bersaing di papan atas MotoGP 2025, dengan hasil positif pada uji coba pramusim.

Berita | 1 jam yang lalu

Berburu Matahari Terbenam, Honda Scoopy Touring Perdana Keliling Bali

Sebanyak 20 unit skutik bertampang modern klasik meramaikan gelaran tersebut. Lantas, bagaimana keseruan New Honda Scoopy 2024 keliling Bali?

Berita | 14 jam yang lalu

Ini Daftar Motor Bekas yang Paling Diminati di Balai Lelang

JBA Indonesia salah satu balai lelang melampirkan data dimana jenis motor matik menjadi yang paling laris diminati oleh konsumen.

Berita | 15 jam yang lalu

Penjualan Lelang Motor Bekas di JBA Naik Hingga 24 Persen

Dengan pertumbuhan yang konsisten dan berbagai langkah inovatif, JBA Indonesia berhasil tingkatkan penjualan motor bekas.

Berita | 15 jam yang lalu

Tawarkan Ragam Keseruan, GJAW 2024 Siap Digelar Besok

Tahun ini, GAIKINDO menggandeng Mandiri Utama Finance (MUF) sebagai sponsor utama penyelenggaraan MUF GJAW 2024, dengan berfokus mendorong penjualan kendaraan di akhir tahun.

Beranda Trending Motor Listrik