Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Daftar Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra Jaya 2023

Dipublikasikan : Senin, 18 September 2023 12:30
Penulis : Nabiel Giebran El Ri

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada Senin, 18 September 2023

OTORIDER - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada Senin, 18 September 2023. Melalui unggahan di media sosialnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan Operasi Zebra Jaya ini diadakan selama dua pekan.

   Baca Juga: Catat! Ini Syarat Agar Kendaraan Lulus Uji Emisi

Artinya, Operasi Zebra Jaya dimulai pada 18 September hingga 1 Oktober 2023. Adanya operasi tersebut diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

   Baca Juga: Mending Kawasaki W175 atau Yamaha XSR 155? Intip Harga Terbarunya!

Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023 ini. Berikut sasarannya:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
  15. Penertiban parkir liar.

(*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#2

Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun per April 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

#3

Penerus Yamaha Byson Kini Berteknologi Hybrid Mirip Fazzio

#4

Hadiah Lebaran! Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non-Subsidi

#5

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

Terbaru

Berita | 18 jam yang lalu

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

Yamaha Gear Ultima yang baru meluncur di awal Maret 2025 ini memiliki sejumlah perbedaan dari pendahulunya. Mulai dari yang bisa dilihat mata hingga ke bagian dalam motornya.

Tips & Modifikasi | 1 hari yang lalu

Setelah Lama Ditinggal Mudik, Motor Jangan Langsung Dinyalakan

Motor yang ditinggal lama saat mudik Lebaran, misalnya hingga lebih dari enam bulan bakal butuh perhatian lebih. Sebab akan menimbulkan masalah di mesin.

Berita | 1 hari yang lalu

Tujuh Fitur Yamaha NMax Turbo Ini Cocok Buat Perjalanan Jauh

Perjalanan touring keluar kota kerap dilakukan di musim liburan. Buat Anda pengguna Yamaha NMax Turbo bisa manfaatkan tujuh fitur berikut ini.

Berita | 1 hari yang lalu

Tips Memilih Jaket Motor untuk Cuaca Panas

Jaket motor bukan sekadar pelengkap gaya, tetapi juga berperan penting dalam melindungi pengendara dari cuaca ekstrem dan risiko kecelakaan.

Berita | 4 April 2025

Ini Fakta Honda New CBR150R MotoGP Edition, Pengguna Livery Repsol Terakhir di Indonesia

Dalam artikel sebelumnya, pihak PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan tidak lagi melepas edisi Repsol Honda di Indonesia. Termasuk CBR150R ini.

Beranda Trending Motor Listrik