Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah kamera serta memperluas 70 titik area tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, Polda Metro Jaya mengklaim sudah memiliki kajian khusus terkait dengan hal itu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan 7.800 kilometer, sehingga terjadi penumpukan kendaraan.
Baca Juga: Selain Pameran Otomotif, Jakarta Auto Week 2023 Tawarkan Ragam Hiburan
“Karenanya, penerapan ETLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” kata Latif Usman dikutip dari NTMC Polri.
Pelanggaran-pelanggaran yang terekam ETLE antara lain adalah menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seatbelt, pelanggaran ganjil genap, over speed, dan tidak memakai helm.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan sedikitnya terdapat empat manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.
Pertama, memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan. Ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas. Keempat, menumbuhkan ketaatan pengguna jalan. “Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” ujar Syafrin.
Baca Juga: Lima Daerah Ini Terapkan Pemutihan Pajak 2023
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menilai pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum memang sudah saatnya dilakukan. Terlebih, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus terkait dengan hal itu.