Pengkategorian SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Nantinya, kategori ini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal kapasitas mesin 250 cc. Lalu, CI di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan, CII untuk motor di atas 500 cc.
Dikutip dari NTMC Polri, Jumat (13/1) alasan dibaginya golongan SIM karena jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.
Baca Juga: Pameran IIMS 2023 Digelar Februari, Hadirkan Ragam Inovasi Terbaru
Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda serta guna meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara motor.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM CI dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM CII,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Coba Langgar Jalan Berbayar Jakarta, Bisa Didenda 10 Kali Lipat
Sementara itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM CI.
Motor ini mengusung mesin 4-Tak parallel twin dengan kapasitas 471 cc. Secara dimensi, motor tersebut mempunyai panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, tinggi 1.177 mm, dan wheelbase 1.479 mm. Berat motor ini sekitar 175 kg.