Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Kategori SIM CI Segera Berlaku, Polisi Siapkan Motor Ujian Praktik

Jumat, 6 Januari 2023
Gemilang Isromi Nuar

Polri telah mengeluarkan aturan baru mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII.

Polri telah mengeluarkan aturan mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni C, CI, dan CII. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dikutip dari NTMC Polri, adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

      Baca Juga: Bolehkah Bersihkan Filter Fuel Pump di Motor Injeksi?

Namun, pemilik motor gede alias moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI, begitu juga dengan CII.

Pemohon SIM juga harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. SIM C minimal berusia 17 tahun, CI minimal 18 tahun, dan CII minimal 19 tahun.

Untuk biaya pembuatan, dilihat dari PP 60 Tahun 2016, biaya membuat SIM C sebesar Rp 100.000. Sehingga, untuk membuat SIM CI atau CII disinyalir sama.

      Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Sistem Kerja TPS di Motor Injeksi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga diduga kuat sudah menyiapkan motor khusus untuk ujian praktik SIM CI. Motor ini tertangkap kamera dengan livery serba putih dan stiker biru khas motor praktik uji SIM.

Dari informasi yang beredar di sosial media, motor tersebut disinyalir adalah Hunter Scrambler SK500. Secara spesifikasi, motor tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc yang cocok dengan kebutuhan praktik uji SIM CI.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 47 menit yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 2 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 4 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 5 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Komunitas | 7 jam yang lalu

Komunitas Komentari New Honda Scoopy 2024, Apa Katanya?

Acara ini turut dihadiri oleh komunitas Scoopy Modification Style Bali. Lantas, bagaimana komentar komunitas terkait kehadiran New Honda Scoopy 2024?

Beranda Trending Motor Listrik