Polri telah mengeluarkan aturan mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni C, CI, dan CII. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dikutip dari NTMC Polri, adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Bolehkah Bersihkan Filter Fuel Pump di Motor Injeksi?
Namun, pemilik motor gede alias moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI, begitu juga dengan CII.
Pemohon SIM juga harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. SIM C minimal berusia 17 tahun, CI minimal 18 tahun, dan CII minimal 19 tahun.
Untuk biaya pembuatan, dilihat dari PP 60 Tahun 2016, biaya membuat SIM C sebesar Rp 100.000. Sehingga, untuk membuat SIM CI atau CII disinyalir sama.
Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Sistem Kerja TPS di Motor Injeksi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga diduga kuat sudah menyiapkan motor khusus untuk ujian praktik SIM CI. Motor ini tertangkap kamera dengan livery serba putih dan stiker biru khas motor praktik uji SIM.
Dari informasi yang beredar di sosial media, motor tersebut disinyalir adalah Hunter Scrambler SK500. Secara spesifikasi, motor tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc yang cocok dengan kebutuhan praktik uji SIM CI.