Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta bakal ditutup sementara pada saat cuti bersama Idul Adha 28-29 Juni 2023. Ketentuan ini berlaku di seluruh pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, hingga SIM keliling.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut akan diberikan dispensasi. Bagi pemilik SIM yang jatuh tempo dapat memperpanjang di hari kerja.
Baca Juga: Cegah Calo SIM, Korlantas Polri Terapkan Teknologi Pengenal Wajah
"Tidak masalah (jika SIM mati pada periode cuti bersama Idul Adha 2023), bisa diperpanjang saat hari kerja berikutnya," ujar Latif dikutip dari NTMC Polri.
Kemudian, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat (30/6). Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode cuti bersama, sudah bisa segera melakukan perpanjangan di hari tersebut.
"Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023," tulis keterangan TMC Polda Metro.
Baca Juga: GALERI: Detail Tampilan TVS Callisto Intelligo 110
Sebaiknya para pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode cuti bersama Idul Adha segera mengurus perpanjang. Pasalnya, jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.