Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Lebih Detail, Apa Itu Recall Produk Kendaraan Bermotor?

Dipublikasikan : Kamis, 31 Agustus 2023 10:45

Recall bisa dibilang koreksi oleh perusahaan atas produk yang dipasarkan dan dianggap tidak layak atau melanggar.

OTORIDER - Dalam beberapa produk otomotif seperti mobil atau motor, sering kali Anda mendengar istilah recall yang diumumkan produsen kendaraan.

Secara mendasar, recall merupakan bentuk tanggung jawab produsen untuk melakukan perbaikan atau pergantian pada komponen yang bermasalah pada produk yang sudah berada di tangan konsumen.

Recall sendiri berbeda dengan komplain dalam sebuah kasus produk. Panggilan itu bisa dibilang koreksi oleh perusahaan atas produk yang dipasarkan yang dianggap tidak layak atau melanggar. Sedangkan, komplain sendiri menunjukkan ketidakpuasan pelanggan terhadap produk produsen.

   Baca Juga: Ramaikan Pasar Motor Listrik, TVS X Resmi Dirilis

Penarikan kendaraan dapat dilakukan bila ditemukan cacat produksi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor pada Bab II, pasal 2 yang tertulis: 

(1) Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT (Surat Uji Tipe) atau SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dilakukan penarikan kembali dalam hal:
a. Terdapat indikasi Cacat Produksi pada kendaraan
bermotor; atau
b. Ditemukan Cacat Produksi pada kendaraan
bermotor.

(2) Penarikan kembali kendaraan bermotor dalam hal terdapat indikasi Cacat Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau perbaikan Kendaraan Bermotor.

(3) Penarikan kembali kendaraan bermotor dalam hal ditemukan Cacat Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk perbaikan Kendaraan Bermotor.

(4) Penarikan kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

Sedangkan aduan dari masyarakat juga bisa jadi acuan recall suatu produk, yang terdapat pada pasal 3:

(1). Indikasi Cacat Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan temuan atau laporan dari:
a. perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau
pemegang merek kendaraan bermotor;
b. surat keterangan ketidaksesuaian pada uji sampel
Kendaraan Bermotor;
c. investigasi kecelakaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
d. pengaduan masyarakat.

Terkait dengan recall, Pengamat Otomotif, Bebin Djuana mengatakan kalau jumlah kerusakan dianggap kecil di bawah 1%, maka dianggap kasus. Bisa ditangani melalui program goodwill atau free checking.

"Namun jika sudah mencapai 5%, prinsipal harus dikabari, studi penyebab persiapan parts hingga info recall. Hal ini penting dan perlu karena menyangkut brand image dan kepercayaan masyarakat," ujar Bebin saat dihubungi OtoRider, Sabtu (26/8).

   Baca Juga: Tanggapan AHM Soal Kemungkinan Recall Rangka eSAF, Kapan Dilakukan?

Para produsen juga harus berani di era keterbukaan ini, walau ada risiko black campaign di pasar yang sangat kompetitif. "Namun, jika berusaha menutupi dan akhirnya bocor, jelas akan mencederai reputasi brand," papar Bebin.

Dari beberapa catatan, beberapa agen pemegang merek (APM) motor di Indonesia pernah melakukan langkah ini. Di antaranya, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Suzuki menarik Address FI yang diproduksi antara 2015 hingga 2018 yang bermasalah pada empat komponen, yaitu cranckshaft, generator rotor, horn switch, dan starter switch. Pada Maret 2020, Yamaha recall Freego dan Aerox 155, karena adanya masalah fungsi sinyal lampu rem belakang. Terakhir, AHM dengan PCX 150 produksi Juni-Juli 2019 dengan masalah mulai mesin mati dan CVT terasa kasar saat putatan mesin rendah.

Adanya aturan pemerintah soal recall bukanlah sebuah ancaman bagi produsen kendaraan bermotor. Dengan adanya regulasi, maka niat tersebut akan menjadi lebih baik dan pada dasarnya hal yang biasa terjadi dalam industri otomotif. 

"Ini bukan ancaman, karena niat baik dilakukan dengan baik, hasilnya akan baik. Namun harusnya APM memberikan implementasi jangan jadi memperlambat, seharusnya mempercepat," kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Johannes Nangoi.(*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 33 menit yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik