OTORIDER - Dalam beberapa produk otomotif seperti mobil atau motor, sering kali Anda mendengar istilah recall yang diumumkan produsen kendaraan.
Secara mendasar, recall merupakan bentuk tanggung jawab produsen untuk melakukan perbaikan atau pergantian pada komponen yang bermasalah pada produk yang sudah berada di tangan konsumen.
Recall sendiri berbeda dengan komplain dalam sebuah kasus produk. Panggilan itu bisa dibilang koreksi oleh perusahaan atas produk yang dipasarkan yang dianggap tidak layak atau melanggar. Sedangkan, komplain sendiri menunjukkan ketidakpuasan pelanggan terhadap produk produsen.
Penarikan kendaraan dapat dilakukan bila ditemukan cacat produksi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor pada Bab II, pasal 2 yang tertulis:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT (Surat Uji Tipe) atau SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dilakukan penarikan kembali dalam hal:
a. Terdapat indikasi Cacat Produksi pada kendaraan
bermotor; atau
b. Ditemukan Cacat Produksi pada kendaraan
bermotor.
(2) Penarikan kembali kendaraan bermotor dalam hal terdapat indikasi Cacat Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau perbaikan Kendaraan Bermotor.
(3) Penarikan kembali kendaraan bermotor dalam hal ditemukan Cacat Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk perbaikan Kendaraan Bermotor.
(4) Penarikan kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.
Sedangkan aduan dari masyarakat juga bisa jadi acuan recall suatu produk, yang terdapat pada pasal 3:
(1). Indikasi Cacat Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan temuan atau laporan dari:
a. perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau
pemegang merek kendaraan bermotor;
b. surat keterangan ketidaksesuaian pada uji sampel
Kendaraan Bermotor;
c. investigasi kecelakaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
d. pengaduan masyarakat.
Terkait dengan recall, Pengamat Otomotif, Bebin Djuana mengatakan kalau jumlah kerusakan dianggap kecil di bawah 1%, maka dianggap kasus. Bisa ditangani melalui program goodwill atau free checking.
"Namun jika sudah mencapai 5%, prinsipal harus dikabari, studi penyebab persiapan parts hingga info recall. Hal ini penting dan perlu karena menyangkut brand image dan kepercayaan masyarakat," ujar Bebin saat dihubungi OtoRider, Sabtu (26/8).
Baca Juga: Tanggapan AHM Soal Kemungkinan Recall Rangka eSAF, Kapan Dilakukan?
Para produsen juga harus berani di era keterbukaan ini, walau ada risiko black campaign di pasar yang sangat kompetitif. "Namun, jika berusaha menutupi dan akhirnya bocor, jelas akan mencederai reputasi brand," papar Bebin.
Dari beberapa catatan, beberapa agen pemegang merek (APM) motor di Indonesia pernah melakukan langkah ini. Di antaranya, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Suzuki menarik Address FI yang diproduksi antara 2015 hingga 2018 yang bermasalah pada empat komponen, yaitu cranckshaft, generator rotor, horn switch, dan starter switch. Pada Maret 2020, Yamaha recall Freego dan Aerox 155, karena adanya masalah fungsi sinyal lampu rem belakang. Terakhir, AHM dengan PCX 150 produksi Juni-Juli 2019 dengan masalah mulai mesin mati dan CVT terasa kasar saat putatan mesin rendah.
Adanya aturan pemerintah soal recall bukanlah sebuah ancaman bagi produsen kendaraan bermotor. Dengan adanya regulasi, maka niat tersebut akan menjadi lebih baik dan pada dasarnya hal yang biasa terjadi dalam industri otomotif.
"Ini bukan ancaman, karena niat baik dilakukan dengan baik, hasilnya akan baik. Namun harusnya APM memberikan implementasi jangan jadi memperlambat, seharusnya mempercepat," kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Johannes Nangoi.(*)