OTORIDER - Uji emisi pada kendaraan bermotor sedang gencar dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar udara lebih bersih dari polusi. Perawatan motor pun harus dilakukan agar bisa lolos dari tilang uji emisi.
Salah satu perawatan motor yang perlu dilakukan adalah rutin mengganti oli. Namun, apakah menjamin motor lulus uji emisi hanya dengan mengganti pelumas? Brand and Product Manager Castrol Indonesia, Ekza Novtiano menilai sering ganti oli memang baik untuk kinerja mesin, tapi belum tentu menghasilkan gas buang yang baik.
Baca Juga: Meski Dinilai Praktis, Mesin Berpendingin Oli Perlu Perhatikan Hal Ini
Sebagai bagian pelumas mesin, oli memang berperan penting untuk menjaga mesin agar kondisinya selalu optimal dan prima. Lain halnya jika kendaraan jarang atau selalu telat ganti oli, tentu bisa membuat kinerja mesin jadi tidak baik.
"Yang pasti fungsi utama lulus uji emisi adalah kesehatan dan kualitas part-part di mesin," kata Ekza.
Baca Juga: GALERI: Ducati Scrambler 2023, Bobot Lebih Ringan
Sementara itu, bagi motor yang lulus uji emisi hanya berlaku 1 tahun setelah dokumen berupa kertas diterbitkan. Hal itu tercantum di dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi," bunyi Pasal 3. (*)