Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Penggunaan Sepeda Listrik Sudah Menyalahi Aturan?

Dipublikasikan : Senin, 18 September 2023 12:00

Padahal dalam peraturan penggunaan kendaraan ini dilarang digunakan disembarang tempat.

OTORIDER - Populasi sepeda listrik kian meningkat di kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari seringnya pengguna sepeda listrik berkendara di jalan raya. Bahkan, beberapa dari penggunanya malah melakukan balap liar.

Padahal dalam peraturan, kendaraan ini dilarang digunakan di sembarang tempat. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik ditetapkan sepeda listrik hanya dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu.

   Baca Juga: GasGas Hadirkan Sepeda Listrik Unik untuk di Perkotaan

Kawasan tertentu ini maksudnya adalah pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

"Apabila lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," tulis Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

   Baca Juga: Mending Kawasaki W175 atau Yamaha XSR 155? Intip Harga Terbarunya!

Tak jarang pengendara sepeda listrik ini merupkan anak di bawah umur. Padahal, kendaraan itu hanya boleh dioperasikan orang dewasa dan dengan kecepatan maksimal 25 km per jam. Korlantas Polri pernah menyatakan pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

"Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (16/9). (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Touring lintas negara ke Mekkah, Om Daeng cerita pentingnya perawatan motor dengan ganti oli belasan kali dan ban dua kali selama perjalanan.

Berita| 5 jam yang lalu

Dapat Penyegaran, Segini Harga Royal Enfield Hunter 350 2025

Royal Enfield Hunter 350 2025 bergaya roadster tersebut memiliki pilihan warna baru, peningkatan di segi kenyamanan, dan fitur anyar.

Berita| 8 jam yang lalu

Ducati Rilis Koleksi Apparel 2026, Perpaduan Gaya dan Warisan 100 Tahun

Koleksi terbaru ini mencakup lini Ducati Corse, Touring, dan Urban, serta dilengkapi “The Origin Collection” yang didedikasikan untuk merayakan satu abad perjalanan Ducati.

Tips & Modifikasi| 9 jam yang lalu

Bodi All New Honda Vario 125 Bisa Dipakai Versi Lamanya?

Bagi pemilik Vario 125 generasi lama yang ingin mengubah tampilan motornya agar menyerupai versi terbaru, khususnya di sektor bodi dan lampu depan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Motor Listrik| 13 jam yang lalu

Ini Alasan Pabrik Subang VinFast Turut Garap Skuter Listrik

Sejak awal, fasilitas tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kendaraan roda dua yang menyasar segmen penggunaan harian.

Beranda Trending Motor Listrik