Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Penggunaan Sepeda Listrik Sudah Menyalahi Aturan?

Dipublikasikan : Senin, 18 September 2023 12:00

Padahal dalam peraturan penggunaan kendaraan ini dilarang digunakan disembarang tempat.

OTORIDER - Populasi sepeda listrik kian meningkat di kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari seringnya pengguna sepeda listrik berkendara di jalan raya. Bahkan, beberapa dari penggunanya malah melakukan balap liar.

Padahal dalam peraturan, kendaraan ini dilarang digunakan di sembarang tempat. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik ditetapkan sepeda listrik hanya dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu.

   Baca Juga: GasGas Hadirkan Sepeda Listrik Unik untuk di Perkotaan

Kawasan tertentu ini maksudnya adalah pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

"Apabila lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," tulis Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

   Baca Juga: Mending Kawasaki W175 atau Yamaha XSR 155? Intip Harga Terbarunya!

Tak jarang pengendara sepeda listrik ini merupkan anak di bawah umur. Padahal, kendaraan itu hanya boleh dioperasikan orang dewasa dan dengan kecepatan maksimal 25 km per jam. Korlantas Polri pernah menyatakan pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

"Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (16/9). (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 6 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik