Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Penggunaan Sepeda Listrik Sudah Menyalahi Aturan?

Dipublikasikan : Senin, 18 September 2023 12:00

Padahal dalam peraturan penggunaan kendaraan ini dilarang digunakan disembarang tempat.

OTORIDER - Populasi sepeda listrik kian meningkat di kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari seringnya pengguna sepeda listrik berkendara di jalan raya. Bahkan, beberapa dari penggunanya malah melakukan balap liar.

Padahal dalam peraturan, kendaraan ini dilarang digunakan di sembarang tempat. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik ditetapkan sepeda listrik hanya dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu.

   Baca Juga: GasGas Hadirkan Sepeda Listrik Unik untuk di Perkotaan

"Apabila lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," tulis Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

   Baca Juga: Mending Kawasaki W175 atau Yamaha XSR 155? Intip Harga Terbarunya!

Tak jarang pengendara sepeda listrik ini merupkan anak di bawah umur. Padahal, kendaraan itu hanya boleh dioperasikan orang dewasa dan dengan kecepatan maksimal 25 km per jam. Korlantas Polri pernah menyatakan pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

"Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (16/9). (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

#2

Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT, Harga BBM Turun, dan Dolar Melejit

#3

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Heat Stroke pada Pengendara Motor

#4

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

#5

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Terbaru

Tips & Modifikasi | 6 jam yang lalu

Kembali Menghadapi Kemacetan? Cek Lagi Empat Cara Berkendara Amannya

Setelah melewati libur Lebaran, kini saatnya kembali ke aktivitas harian. Nah, salah satu tantangan yang bakal dihadapi di jalanan kota besar pasca libur adalah kemacetan.

Sport | 10 jam yang lalu

Honda CBR600RR Siap Tempur di Ajang Mandalika Racing Series 2025

Ajang balap balap Mandalika Racing Series (MRS) kembali bergulir tahun ini. Balapan nasional tersebut siap hadir akhir pekan ini (12-13/4).

Sport | 12 jam yang lalu

Begini Tampilan Jersey Inter Milan Ala Valentino Rossi

Selain urusan balap, baik motor atau mobil nama Valentino Rossi dikenal sebagai penggemar fanatik tim sepak bola, Inter Milan.

Motor Listrik | 13 jam yang lalu

Test Ride Indomobil eMotor Adora, Cocok Buat Dalam Kota

Beberapa waktu lalu, Indomobil eMotor mengajak sejumlah rekan media, termasuk OTORIDER dalam menjajal motor listrik mereka, Adora.

Tips & Modifikasi | 1 hari yang lalu

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

Siapkan kondisi tubuh dengan cukup tidur agar tetap fit di jalan, untuk menghindari microsleep yang bisa terjadi kapan pun.

Beranda Trending Motor Listrik