OTORIDER - Salah satu cara praktis untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) khususnya motor adalah melalui aplikasi Signal.
Namun, penerbitan STNK dengan cara ini harus terdapat stiker sebagai bukti bayar atau pengesahan ulang, sehingga perlu datang ke Samsat. Demi memudahkan para pengguna kendaraan bermotor, pengesahan STNK setelah bayar pajak kendaraan via aplikasi Signal, rupanya tak perlu stiker lagi.
"Saya berikan saran untuk masyarakat untuk memudahkan QR Code itu dimunculkan kemudian, di-print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin beberapa waktu lalu.
"QR Code sebaiknya dicetak dan diselipkan di STNK. Oleh sebab itu, masyarakat pengguna kendaraan yang harus cerdas, bila petugas masih ngotot, biarkan saja ditilang, laporkan dan bila perlu minta ganti rugi biar ada efek jera," papar Taslim.
Cara melihat informasi pajak motor di STNK sendiri sangat sederhana. Ada bagian yang secara khusus mencantumkan informasi pajak pada salah satu sisinya.
Pada bagian tersebut, terdapat tabel berisi rincian besaran pajak untuk kendaraan terkait, seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, hingga sanksi administratif jika ada. Selain itu, tercantum pula informasi jumlah pajak yang wajib dibayarkan dan tanggal penetapannya.
Aplikasi Signal sendiri merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai data KTP elektronik di Kemendagri. (*)