OTORIDER - Saat ini banyak terjadi tindakan kriminalitas, terutama pencurian motor atau curanmor di mana-mana. Jika sudah terjadi tindakan tersebut, Anda wajib melapor ke pihak berwajib.
Namun, ada kesan bahwa dengan melapor, korban pencurian harus mengeluarkan biaya tambahan. Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan setiap laporan kehilangan motor tidak dipungut biaya alias gratis.
"Tidak ada biaya sepeser pun, apalagi terhadap korban pencurian. Yang penting, saat korban melapor kepada kami bisa menunjukkan legalitas yang ada," kata Yuliansyah, dikutip dari laman Instagram @ditreskrimum_pmj, Senin (25/9).
"Siapa pun itu, kapan pun, dimana pun, apabila merasa kehilangan ataupun menjadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita tindak lanjuti," papar Yuliansyah.
Sementara itu, dilansir dari laman Suzuki, pencurian motor lebih rentan dilakukan daripada mobil. Dengan langkah pencegahan yang tepat, bisa melindungi sepeda motor dari oknum pencuri yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mencegah pencuri membobol dan mengambil sepeda motor, bisa dengan cara:
- Kunci stang ke arah kanan.
- Tutup lubang kunci dengan SKS (Secure Key Shutter).
- Pilih lokasi parkir yang aman.
- Hindari meninggalkan motor di area terbuka.
- Lepaskan beberapa komponen vital.
- Memasang alarm.
- Pasang kunci pengaman tambahan. (*)