OTORIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan razia uji emisi terhadap kendaraan berbahan bakar bensin yang berlangsung sampai akhir 2023. Terbaru, razia uji emisi selama tiga hari dilakukan sejak Selasa (21/11) hingga Kamis (23/11) di depan jalur keluar Terminal Blok M, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Razia digelar untuk menekan polusi udara di Ibu Kota Jakarta.
"Dari total 164 kendaraan yang terjaring, roda empat berbahan bakar bensin ada 42 unit, solar 23 unit, dan sisanya roda dua sebanyak 99 unit," kata Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin dikutip dari Antara, Jumat (24/11).
Sesuai kebijakan, razia itu menyasar kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Setelah kawasan Blok M, lokasi razia uji emisi berikutnya direncanakan di Lebak Bulus, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). "Saya sudah melihat bahwa kendaraan itu rata-rata sudah lolos uji emisi dan kita tetap akan terus melakukan uji emisi di wilayah Jaksel agar kadar udara di seluruh Jakarta tetap bersih," kata Tuty.
Lebih lanjut, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memberikan penerapan sanksi yang lainya (selain tilang) kepada kendaraan tak lulus uji emisi.
“Bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali,” ucap Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). (*)