Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru?

Ilustrasi SIM.
Kamis, 28 Desember 2023
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Biasanya bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, wajib membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Sehingga, harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Namun, ada peraturan khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru. SIM masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi. Kebijakan ini berlaku untuk awal 2024 mendatang.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari X TMC Polda Metro Jaya, Rabu (27/12).

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM juga sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Tapi biaya di atas bisa bertambah, karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 8 jam yang lalu

AHM-Wahana Honda Resmikan Teaching Factory di Tangerang

Berita | 9 jam yang lalu

VIDEO: New Honda Stylo 160 - City Touring | Historide

Berita | 10 jam yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 12 jam yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 23 jam yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024
Beranda Trending Motor Listrik