Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru?

Dipublikasikan : Kamis, 28 Desember 2023 22:50

Ada dimana pertaturan khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru.

Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM.

OTORIDER - Biasanya bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, wajib membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Sehingga, harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Namun, ada peraturan khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru. SIM masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi. Kebijakan ini berlaku untuk awal 2024 mendatang.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari X TMC Polda Metro Jaya, Rabu (27/12).

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM juga sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Tapi biaya di atas bisa bertambah, karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#2

Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun per April 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

#3

Penerus Yamaha Byson Kini Berteknologi Hybrid Mirip Fazzio

#4

Hadiah Lebaran! Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non-Subsidi

#5

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

Terbaru

Berita | 5 jam yang lalu

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

Yamaha Gear Ultima yang baru meluncur di awal Maret 2025 ini memiliki sejumlah perbedaan dari pendahulunya. Mulai dari yang bisa dilihat mata hingga ke bagian dalam motornya.

Tips & Modifikasi | 11 jam yang lalu

Setelah Lama Ditinggal Mudik, Motor Jangan Langsung Dinyalakan

Motor yang ditinggal lama saat mudik Lebaran, misalnya hingga lebih dari enam bulan bakal butuh perhatian lebih. Sebab akan menimbulkan masalah di mesin.

Berita | 1 hari yang lalu

Tujuh Fitur Yamaha NMax Turbo Ini Cocok Buat Perjalanan Jauh

Perjalanan touring keluar kota kerap dilakukan di musim liburan. Buat Anda pengguna Yamaha NMax Turbo bisa manfaatkan tujuh fitur berikut ini.

Berita | 1 hari yang lalu

Tips Memilih Jaket Motor untuk Cuaca Panas

Jaket motor bukan sekadar pelengkap gaya, tetapi juga berperan penting dalam melindungi pengendara dari cuaca ekstrem dan risiko kecelakaan.

Berita | 1 hari yang lalu

Ini Fakta Honda New CBR150R MotoGP Edition, Pengguna Livery Repsol Terakhir di Indonesia

Dalam artikel sebelumnya, pihak PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan tidak lagi melepas edisi Repsol Honda di Indonesia. Termasuk CBR150R ini.

Beranda Trending Motor Listrik