OTORIDER - Biasanya bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, wajib membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Sehingga, harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.
Namun, ada peraturan khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama Nataru. SIM masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi. Kebijakan ini berlaku untuk awal 2024 mendatang.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari X TMC Polda Metro Jaya, Rabu (27/12).
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM juga sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:
Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.
Tapi biaya di atas bisa bertambah, karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu. (*)