OTORIDER - Pelaksanaan tilang uji emisi kembali tidak konsisten. Usai sehari diberlakukan, kebijakan itu dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).
Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah serta berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. "Tidak ada penilangan, kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," papar Latif.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang, karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” kata Asep, Rabu (1/11) dikutip dari Antara.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan keputusan itu akan menambah ketidakpastian dalam penanganan polusi.
"Hal itu merupakan inkonsistensi kebijakan, bisa dibilang kebijakan yang panik tidak ada perencanaan yang matang dan tidak ada partisipasi publik terlebih dahulu," kata Trubus saat dihubungi OtoRider.
Ia menyimpulkan pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.
"Malah mempermalukan Polri dan Pemprov yang sudah melakukakan tindakan tilang. Seharusnya, kebijakan tilang ini harus terus dilakukan, tapi jangan ada sanksi, motor atau mobil yang tidak lulus dibawa ke bengkel langsung yang sudah disubsidi," papar Trubus. (*)