OTORIDER - Pemilik motor sebaiknya mulai taat bayar pajak. Pasalnya, kendaraan yang tidak membayarkan pajak selama dua tahun menjadi ilegal. Artinya, tak mempunyai surat-menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.
"Amanat UU Lalu Lintas Pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2-nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kamis (16/11).
Nantinya, kepolisian akan menghapus data register sepeda motor sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya. "Akan jadi seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," papar Firman.
"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," papar Firman.
Saat ini masyarakat Jakarta juga sudah bisa membayar pajak di hari Sabtu. "Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar pajak kendaraan bermotor pada libur akhir pekan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/10).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tengah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor alias PKB. Program ini mulai berjalan pada Kamis, 22 Juni 2023. Pembebasan denda PKB tersebut bakal berlangsung hingga akhir 2023.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. (*)