Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Bayar Pajak, Bikin Motor Hanya Jadi Seonggok Besi

Pajak Motor.
Kamis, 16 November 2023
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER -  Pemilik motor sebaiknya mulai taat bayar pajak. Pasalnya, kendaraan yang tidak membayarkan pajak selama dua tahun menjadi ilegal. Artinya, tak mempunyai surat-menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.

"Amanat UU Lalu Lintas Pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2-nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kamis (16/11).

Nantinya, kepolisian akan menghapus data register sepeda motor sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya. "Akan jadi seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," papar Firman.

"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," papar Firman.

Saat ini masyarakat Jakarta juga sudah bisa membayar pajak di hari Sabtu. "Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar pajak kendaraan bermotor pada libur akhir pekan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tengah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor alias PKB. Program ini mulai berjalan pada Kamis, 22 Juni 2023. Pembebasan denda PKB tersebut bakal berlangsung hingga akhir 2023.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 10 jam yang lalu

AHM-Wahana Honda Resmikan Teaching Factory di Tangerang

Berita | 11 jam yang lalu

VIDEO: New Honda Stylo 160 - City Touring | Historide

Berita | 12 jam yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 14 jam yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 1 hari yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024
Beranda Trending Motor Listrik