OTORIDER - Setelah dihentikan pada awal September, kini Pemprov DKI Jakarta bakal kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi per November 2023.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (6/10).
Saat ini, Ia meyakini kendaraan bermotor yang ada di Jakarta maupun luar Jakarta telah melakukan uji emisi, sehingga sanksi tilang bisa efektif diterapkan.
Selain itu, karena rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.
"Untuk penilangan secara teknis masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan tapi yang sudah pasti akan diberlakukan per awal November," ujar Ani.
Pemprov DKI Jakarta juga sedang membangun pengadaan e-TLE (electronic traffic law enforcement) tahap III, yang mana kendaraan belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik.
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan ter-detect dia belom uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (12/9).
Penindakan tilang yang hanya dilakukan satu kali dalam sepekan sebelumnya dinilai tidak efektif. "Seharusnya kebijakan tilang itu setiap hari jangan seminggu sekali, itu tidak efektif," ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah saat dihubungi OtoRider, Selasa (13/9). (*)