Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Akan Ada Jalan Layang Khusus Sepeda Motor di Jakarta?

Kamis, 5 September 2024
Gemilang Isromi Nuar

Jalan layang khusus sepeda motor, yang dikenal dengan nama "Jalan Layang Motor", merupakan salah satu solusi mengatasi kemacetan.

Ilustrasi jalan layang.

OTORIDER - Jakarta telah mengembangkan beberapa inisiatif untuk meningkatkan infrastruktur transportasi guna mengatasi kemacetan. Dalam rencana kerja Calon Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ia mengatakan ingin membuat jalan elevated atau jalan layang khusus motor dan sepeda apabila dirinya terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2024.

"Kalau perlu dibuatkan elevated, elevated buat siapa? Khusus untuk sepeda dan motor. Supaya di bawah kemacetan bisa berkurang banyak di Sudirman-Thamrin. Ini contoh saja," kata Pramono.

Ia pun beralasan jalur khusus sepeda dan motor sudah diterapkan di negara maju serta dapat menjadi cara alternatif. "Pedestrian di wilayah Sudirman-Thamrin kini belum termanfaatkan dengan maksimal," papar Pramono.

"Demi keselamatan bersama, pengguna sepeda motor diimbau tidak melintasi tiga JLNT itu agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, mobil, atau kendaraan roda empat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman dikutip dari NTMC Polri.

Menggabungkan jalur sepeda motor dan mobil dalam satu jalan layang dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk angin samping yang bisa sangat berbahaya bagi pengendara sepeda motor. "Jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin menjadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT," ujar Latif.

Larangan sepeda motor melintas di JLNT Jakarta memang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Trending

#1

FOTO: Charged Rimau S, Motor Listrik Paddock Ducati MotoGP

#2

Kuota Motor Listrik Subsidi Ada Lagi, Ini Alasannya

#3

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

#4

Fenomena Melonjaknya Penjualan Motor Listrik Subsidi

#5

Menangi MotoGP Misano 2024, Marquez: Gerimis Sangat Membantu

Terbaru

Motor Listrik | 16 jam yang lalu

Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox 500, Bisa Tembus 130 Km/Jam

Berita | 19 jam yang lalu

Tiga Skuter Retro di Bawah Rp 20 Juta, Cocok Dimodif Kalcer

Berita | 21 jam yang lalu

QJMotor Siap Masuk Indonesia, Tantang Yamaha XMax 250

Tips & Modifikasi | 22 jam yang lalu

Enam Bagian Motor yang Perlu Dicek Pasca Touring, Apa Saja?

Tips & Modifikasi | 23 jam yang lalu

Benarkah Jaket Motor Tidak Boleh Dicuci? Ini Jawabannya

Beranda Trending Motor Listrik