OTORIDER - Kegiatan jual beli kendaraan bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individu dapat dikenakan pajak, tentunya hal ini akan berdampak saat adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Pemerintah sendiri berencana akan memberlakukan tarif PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Peraturan pembelian kendaraan bekas terkena pajak merupakan salah satu turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku secara efektif mulai 1 April 2022, menggantikan PMK Nomor 79/PMK.03/2010. Pada Pasal 2 Ayat 2 dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022, dijelaskan bahwa kini setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, baik itu mobil atau motor akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi para pembeli.
Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen dari harga jual untuk periode 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen dari harga jual mulai Januari 2025. Dengan begitu apakah akan membuat motor bekas jadi mahal?
Pengaruh terhadap Kendaraan Baru dan Bekas
Johan menambahkan bahwa kenaikan PPN kemungkinan besar akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap mobil baru karena harga yang meningkat. Sebaliknya, permintaan terhadap mobil bekas bisa meningkat.
"Dampaknya pada kendaraan bekas tidak terlalu signifikan. Sekarang itu tarif pajak 1,1 hingga 1,2 persen, hanya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per unit. jika naik ini masih terjangkau," ujar Johan.
Sehingga pasar kendaraan bekas justru memiliki peluang untuk berkembang lebih pesat. Kenaikan pajak yang berlaku mulai 2025 dapat mendorong konsumen untuk mencari alternatif yang lebih ekonomis. "Kendaraan bekas bisa dianggap sebagai solusi di tengah kenaikan biaya hidup yang dipicu oleh peningkatan tarif pajak," ungkap Johan. (*)