Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Dipublikasikan : Jumat, 22 November 2024 13:18

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Deretan motor bekas. (Foto: Otorider)
Deretan motor bekas. (Foto: Otorider)

OTORIDER - Kegiatan jual beli kendaraan bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individu dapat dikenakan pajak, tentunya hal ini akan berdampak saat adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Pemerintah sendiri berencana akan memberlakukan tarif PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang.

Peraturan pembelian kendaraan bekas terkena pajak merupakan salah satu turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku secara efektif mulai 1 April 2022, menggantikan PMK Nomor 79/PMK.03/2010. Pada Pasal 2 Ayat 2 dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022, dijelaskan bahwa kini setiap transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, baik itu mobil atau motor akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi para pembeli.

Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen dari harga jual untuk periode 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen dari harga jual mulai Januari 2025. Dengan begitu apakah akan membuat motor bekas jadi mahal?

Pengaruh terhadap Kendaraan Baru dan Bekas

Johan menambahkan bahwa kenaikan PPN kemungkinan besar akan mengurangi daya beli masyarakat terhadap mobil baru karena harga yang meningkat. Sebaliknya, permintaan terhadap mobil bekas bisa meningkat.

"Dampaknya pada kendaraan bekas tidak terlalu signifikan. Sekarang itu tarif pajak 1,1 hingga 1,2 persen, hanya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per unit. jika naik ini masih terjangkau," ujar Johan.

Sehingga pasar kendaraan bekas justru memiliki peluang untuk berkembang lebih pesat. Kenaikan pajak yang berlaku mulai 2025 dapat mendorong konsumen untuk mencari alternatif yang lebih ekonomis. "Kendaraan bekas bisa dianggap sebagai solusi di tengah kenaikan biaya hidup yang dipicu oleh peningkatan tarif pajak," ungkap Johan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#2

Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun per April 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

#3

Penerus Yamaha Byson Kini Berteknologi Hybrid Mirip Fazzio

#4

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

#5

Saat Ini AHM Tak Lagi Jual Motor Berlivery Repsol Honda

Terbaru

Berita | 3 jam yang lalu

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis.

Berita | 6 jam yang lalu

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

Untuk saat ini, masyarakat masih bisa bernapas lega karena harga motor belum naik. Namun, dengan nilai tukar rupiah yang terus melemah, kewaspadaan tetap diperlukan.

Tips & Modifikasi | 8 jam yang lalu

Yamaha Fazzio Hybrid Bisa Dipesan Auto Kalcer, Segini Harganya

Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Yamaha Fazzio Hybrid hadir menjadi trend baru dan bagian dari gaya hidup bagi anak muda atau Gen Z yang menginginkan sepeda motor yang stylish.

Berita | 1 hari yang lalu

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

Yamaha Gear Ultima yang baru meluncur di awal Maret 2025 ini memiliki sejumlah perbedaan dari pendahulunya. Mulai dari yang bisa dilihat mata hingga ke bagian dalam motornya.

Tips & Modifikasi | 1 hari yang lalu

Setelah Lama Ditinggal Mudik, Motor Jangan Langsung Dinyalakan

Motor yang ditinggal lama saat mudik Lebaran, misalnya hingga lebih dari enam bulan bakal butuh perhatian lebih. Sebab akan menimbulkan masalah di mesin.

Beranda Trending Motor Listrik