Beli Motor Bekas Suratnya Cuma STNK Aman Nggak Sih?
Terkadang saat membuka forum jual beli di sosial media atau situs jual beli online, tak jarang kita menemui pedagang motor yang melepas unitnya hanya dengan dokumen berupa STNK.
OTORIDER - Terkadang saat membuka forum jual beli di sosial media atau situs jual beli online, tak jarang kita menemui pedagang motor yang melepas unitnya hanya dengan dokumen berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja. Biasanya harga yang ditawarkan akan terlihat murah.
Hal ini kerap menggiurkan, karena selisihnya bisa sampai 30 persen lebih murah ketimbang motor bekas berdokumen komplet yang dilengkapi dengan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Lalu apakah pembelian motor dengan dokumen STNK saja tetap aman?
Marketing Manager UC Auction, Deni Ferlindungan menyatakan jika motor bekas dengan dokumen berupa STNK saja bisa jadi indikasi jika motor tersebut bermasalah. "Kalau motor yang cuma STNK doang itu indikasinya macam-macam. Kemungkinan besar bermasalah," wantinya yang kerap melelang motor-motor dari perusahaan leasing.
Deni menambahkan jika pembelian motor bekas dengan dokumen tidak komplet sebaiknya yang disertakan adalah BPKB. Hal ini disebutnya lebih legal dan mudah dalam pengurusan STNK baru.
"Contoh beli di lelang itu minimal pasti ada BPKB-nya, karena banyak juga pemilik motor itu STNK hilang, atau waktu proses penarikannya biasanya ngga menyertakan STNK," pungkasnya. (*)