Berapa Batas Usia Maksimal Bagi Lansia untuk Membuat SIM?

Dipublikasikan : Jumat, 14 Juni 2024 09:00

Tingkat motorik yang melambat pada lansia, bisa mempunyai risiko kecelakaan lebih besar saat mengemudikan kendaraan.

Berapa Batas Usia Maksimal Bagi Lansia untuk Membuat SIM?
SIM C1.
SIM C1.

OTORIDER - Dengan usia yang semakin bertambah, biasanya keahlian mengemudi seseorang bisa menurun. Tingkat motorik yang melambat pada lansia, mempunyai risiko kecelakaan lebih besar saat mengemudikan kendaraan.

Pertanyaannya, berapa batas maksimun usia sesorang bisa memilki Surat Izin Mengemudi (SIM)? Ternyata, di Indonesia sendiri belum ada aturan yang membatasi kepemilikan SIM berdasarkan usia maksimal. "Belum ada batas usia maksimal, bisa dilihat dalam peraturan Perpol 02 tahun 2023 tentang SIM," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Otorider, Kamis (13/6).

Memang jika dilihat dalam pasal 9 Perpol tersebut, berbunyi "Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," tulis pasal itu.

Sedangkan, menurut Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menjelaskan batas usia mengemudi yang ideal adalah 17 tahun sampai 55 tahun. "Batas usia minimum ada, yaitu 17 tahun, tapi kalau batas maksimal setau saya tidak ada, selama diuji masih memiliki kemampuan motorik yang baik dan mental yang sehat. Namun, seharusnya di usia 55 tahun ke atas atau memiliki riwayat penyakit harus diuji & perpanjangan setiap tahun," papar Sony kepada Otorider, Kamis (13/6).

Perlu diketahui, menurut studi yang dilakukan di Inggris oleh Institute of Advanced Motorists (IAM), lembaga ini menyarankan pengemudi lansia wajib didampingi saat mengemudikan kendaraan. Pengemudi usia lanjut juga harus mendapatkan pengujian kesehatan mata serta keterampilan pada saat ingin memperpanjang SIM.

"Saat ini sendiri, aturan perpanjangan SIM dites lagi. Saya lihat pemerintah dalam hal ini kurang peka, sudah jelas tingkat kecelakaan tinggi," ujar Sony.

Menurut aturan Perpol, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan selama lima tahun sekali jika ingin tetap memilikinya.

Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan:
a. penglihatan;
b. pendengaran; dan
c. fisik anggota gerak dan perawakan fisik
lain.
(2) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter
Polri atau dokter umum yang telah mendapat
rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan
Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan
Kesehatan Kepolisian Daerah. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 6 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 7 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Sport | 8 jam yang lalu

Gagal Podium di MotoGP Qatar, Alex Marquez Senang Tetap Raih Poin

Alex Marquez gagal meraih podium saat menjalani Race utama MotoGP Qatar pada akhir pekan lalu. Dalam balapan tersebut, ia finish di posisi keenam.

Berita | 9 jam yang lalu

Honda Revo Fit Jadi Motor Termurah AHM, Cicilannya Mulai Rp 700 Ribuan

Per bulan April 2025 ini, nyaris seluruh motor baru Honda dilepas dengan harga di atas Rp 18 juta. Tapi masih ada kok motor baru mereka yang dilepas dengan harga Rp 17 jutaan.

Berita | 10 jam yang lalu

Catat! Berikut Tanggal dan Lokasi Gelaran GIIAS 2025

Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) bakal kembali terselenggara tahun ini. Lantas, kapan dan di mana GIIAS 2025 akan digelar?

Beranda Trending Motor Listrik