OTORIDER - Penjualan knalpot aftermarket yang diproduksi bukan dari pabrikan kendaraan asli, bisa mencapai 3.000 hingga 7.000 unit per hari dalam kondisi normal. Namun, saat ini produksi tersebut kabarnya turun drastis hingga 80 persen. Hal itu karena razia knalpot brong yang gencar dilakukan oleh pihak kepolisian.
Masalah razia knalpot brong ini sendiri akibat suara bising yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti yang terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Selain itu, knalpot ini tidak sesuai dengan regulasi batas kebisingan kendaraan. Karena, menurut peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebisingan knalpot bermotor adalah 86 desibel (dB).
"Penjualan sekarang sudah terjun bebas, bahkan sekarang penurunan penjualannya sudah 70-80 persen,” kata Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Asep Hendro dikutip dari Antara, Jumat (23/2).
Demi mengatasi masalah tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki kabarnya akan merumuskan regulasi dan standardisasi terkait knalpot, agar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). "Bersama dengan pemangku kebijakan lain seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, dan Kepolisian RI untuk menyusun standardisasi produk otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang akan menjadi penghubung dengan Kepolisian," kata Teten dalam keterangannya, Rabu (7/2).
Namun, Teten juga mengatakan para pelaku UMKM knalpot harus siap memenuhi regulasi terkait produknya, sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan. "Industri ini merupakan embrio industri otomotif yang harus dikembangkan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja," ujar Teten. (*)