OTORIDER - Beredar sebuah video, polisi melakukan aksi stut mobil Toyota Avanza yang tengah mogok di jalan tol sambil mengendarai motor matic. Stut sendiri biasanya dilakukan untuk mendorong motor yang mogok. Video polisi mendorong mobil pemudik yang mogok dengan kaki sambil mengendarai motor dibagikan oleh akun Instagram @satlantaspolressubang.
"Personil Satlantas Polres Subang membantu kendaraan R4 pemudik yang mengalami mogok di jalan tol saat perjalanan mudik dengan melakukan step pada mobil tersebut menggunakan R2," tulis keterangan video yang diunggah akun Instagram @satlantaspolressubang seperti dikutip pada Senin (8/4).
Patut menjadi pertanyaan motor apa yang digunakan polisi sehingga bisa mendorong mobil dengan cara stut? Diketahui petugas tersebut menggunakan motor Suzuki Hayate yang diproduksi dari tahun 2011-2014. Saat pertama kali diluncurkan, motor ini diproyeksikan sebagai pengganti Suzuki Skywave.
Suspensi depan pakai jenis teleskopik dan belakang peredam kejut ganda. Sementara remnya menggabungkan cakram di depan dan tromol di belakang. Ban depan berukuran 70/90-16M/C 36P dan belakang 80/90-16M/C 43P.
Dalam kasus ini banyak juga yang mempertanyakan, bukankah melakukan stut akan dikenakan tindakan tilang? Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo membantah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara stut motor.
“Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap Sambodo pada Juli 2022. (*)