OTORIDER - Saat ini makin banyak pengguna sepeda listrik yang mengendarainya di jalan raya. Padahal penggunaan kendaran ini harus di area tertutup. Di antaranya seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor lebih besar.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) membeberkan data sebanyak 647 kecelakaan melibatkan sepeda listrik selama Januari-Juni 2024. "Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno melalui pesan tertulis.
Padahal, pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.
- Pemukiman.
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
- Kawasan wisata.
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
- Area kawasan perkantoran.
- Area di luar jalan.
"Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin," papar Djoko.
Korlantas Polri juga sudah mengeluarkan imbauan tegas kepada orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin ke anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum. (*)