OTORIDER - Tampaknya Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite akan segera diberlakukan pada tahun ini.
Nantinya, pemerintah bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite. "Juni, nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dululah, lihat perkembangannya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4).
Ia berujar revisi aturan tersebut akan membahas kategori mobil atau motor apa yang bisa mengonsumsi Pertalite. "Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable (baik)," papar Arifin.
"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat. Jadi pembeliannya masih seperti biasa untuk roda dua," kata Irto. Tapi, hal itu tidak berlanjut karena belum adanya aturan yang tertulis.
Pertamina sendiri sudah mengusulkan akan menghapus BBM jenis Pertalite mulai tahun ini dan menggantinya dengan jenis baru yakni Pertamax Green 92, sesuai Program Langit Biru yang mana BBM menjadi lebih bersih.
"Sehingga nantinya tahun depan hanya ada 3 produk, yang pertama adalah Pertamax Green 92 dengan mencampur RON 90 dengan 7% etanol kita sebut e7, kedua adalah Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8% etanol, ketiga adalah Pertamax Turbo," ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati saat rapat dengan Komisi VII pada 2023 silam. (*)