OTORIDER - Revisi Perpres 191/2014 ditargetkan selesai dan mulai diimplementasikan pada 2024. Revisi ini akan mengatur mengenai siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). JBKP yang dimaksud adalah Pertalite.
"Kalau enggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang enggak tepat. Nanti akan ada kategori kendaraan, kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (8/3).
Pertamina sendiri punya program langit biru, yang mana BBM menjadi lebih bersih. Selain itu, juga berencana menaikkan produk RON 90 ke RON 92 pada 2024. Artinya, bisa saja Pertalite akan hilang dari pasaran atau dibatasi.
Tapi, bagaimana pendapat agen pemegang merek (APM) brand motor? Asst. General Manager Marketing Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Antonius Widiantoro mengatakan pastinya pemerintah memiliki dasar alasan kuat dalam penerapan pembatasan Pertalite.
"Itukan kebijakan pemerintah didasarkan dengan alasan yang akurat. Jadi kalau itu menjadi imbauan pemerintah atau itu disahkan menjadi aturan yang akan diberikan lagi ke konsumen, kami mendukung," kata Anton di Jakarta, Rabu (27/3).
Bukan tanpa alasan dirinya mendukung aturan tersebut. Dengan menggunakan BBM yang lebih baik, pemilik motor diuntungkan karena pembakaran di ruang mesin jadi lebih baik.
"Konsumen diuntungkan karena pembakaran baik dan mengurangi emisi, terutama motor dengan kompresi tinggi," papar Anton.
Namun, tetap disarankan mengikuti petunjuk yang terdapat pada buku manual untuk mengetahui BBM yang sesuai dengan kendaraan tersebut. (*)