OTORIDER - PT Wahana Makmur Sejati (WMS) yang merupakan Main Dealer Sepeda motor Honda Jakarta-Tangerang menawarkan layanan asuransi kendaraan yang cukup mudah. Bekerjasama dengan PT Wahana Kalyamitra Mahardika (WKM), konsumen bisa memanfaatkan aplikasi Wanda (Wahana Honda). Lantas, apa saja pilihan jenis asuransinya dan bagaimana cara melakukan pendaftaran?
Konsumen hanya perlu melakukan registrasi dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran. Setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi, foto KTP serta STNK dapat dikirimkan kepada admin asuransi aplikasi WANDA. Jika dinyatakan berhasil, pihak asuransi akan mengirimkan dokumen polis paling lambat tujuh hari kerja.
Kini daftar asuransi sepeda motor bisa di mana saja dan kapan saja, prosesnya tidak memakan waktu lama dan tentu saja mudah bagi siapa pun
Anton menambahkan, terdapat tiga jenis asuransi motor Honda yang bisa dipilih oleh konsumen. Di antaranya adalah Total Loss Only, Total Loss Only +, dan Komersial. Ketiganya ditawarkan dengan premi mulai Rp 400 ribuan.
"Kami hadirkan tiga jenis asuransi sepeda motor Honda, dengan nilai premi juga manfaat yang didapatkan berbeda-beda. Jadi, konsumen sendiri yang menentukan mau menggunakan yang mana disesuaikan dengan kebutuhan," ujar Anton.
Terkait pengajuan klaim, konsumen dimudahkan dengan adanya admin asuransi yang siap membantu melalui nomor 0811-1370-3810 atau call-center 021-6006006 dengan layanan pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.30 WIB.
Cara pengajuan asuransi motor Honda:
- Buka aplikasi WANDA pada smartphone,
- Klik menu asuransi,
- Lalu pilih menu beli asuransi,
- Pilih jenis asuransi motor yang di inginkan,
- Selanjutnya pilih beli dan pilih jenis penggunaan “pribadi/komersial/dinas”, dan
- Terakhir isi kelengkapan data lalu submit.
Pilihan jenis asuransi motor Honda:
- Total Loss Only: premi mulai dari Rp 400.000/tahun, lindungi kendaraan dari risiko pencurian, begal/perampasan & penodongan.
- Total Loss Only +: premi mulai dari Rp 440.000/tahun, lindungi kendaraan dari risiko pencurian, begal/perampasan, penodongan juga bencana alam.
- Komersial: premi mulai dari Rp 460.000/tahun, lindungi kendaraan dari risiko pencurian, begal/perampasan, penodongan & penggunaan komersil.
(*)