Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Masa Berlaku SIM Habis di Libur Lebaran, Perlu Buat Baru?

Dipublikasikan : Senin, 8 April 2024 16:45

Saat ini apabila tidak segera diperpanjang maka bisa dipastikan SIM tersebut harus diajukan penerbitan baru.

Ilustrasi pembuatan SIM kendaraan. (ANTARA/Umarul Faruq)
Ilustrasi pembuatan SIM kendaraan. (ANTARA/Umarul Faruq)

OTORIDER - Bila Surat Izin Mengemudi (SIM) melewati masa berlaku dan tidak segera diperpanjang, maka bisa dipastikan harus mengajukan penerbitan baru. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 3 dan 4. 

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi Pasal 3.

Namun, bagaimana jika SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur nasional, seperti saat ini cuti Lebaran 2024?

Pihak kepolisian memberikan kelonggaran bagi yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur Lebaran. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 8-15 April 2024 masih bisa melakukan perpanjangan.

"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, Senin (8/4).

Tapi, nantinya jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka harus membuat dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut tata cara perpanjang SIM online, melansir situs Indonesia Baik Kemkominfo.

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Setelah itu silakan registrasi dengan menyantumkan nomor handphone yang masih aktif untuk mendapat kode OTP.
  3. Silakan masukkan kode OTP yang sebelumnya dikirim ke nomor ponsel Anda.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang.
  5. Isi data profil meliputi NIK, nama, dan email aktif.
  6. Cek notifikasi pengaktifan akun di email yang didaftarkan sebelumnya, kemudian aktifkan.
  7. Lakukan verifikasi KTP lewat fitur foto liveness.
  8. Setelah itu ikuti tes pemeriksaan kesehatan.
  9. Anda juga diharuskan mengikuti tes psikologi di laman eppsi.id.
  10. Pilih “Menu SIM”, lalu “Perpanjangan SIM”.
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online yang dibutuhkan.
  12. Pilih Satpas penerbit SIM.
  13. Masukkan nomor rekening Anda.
  14. Pilih metode pengiriman.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
  16. Selesaikan pembayaran.
  17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. (*)
Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 7 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 8 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 9 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 10 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik