Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Masa Berlaku SIM Habis di Libur Lebaran, Perlu Buat Baru?

Dipublikasikan : Senin, 8 April 2024 16:45

Saat ini apabila tidak segera diperpanjang maka bisa dipastikan SIM tersebut harus diajukan penerbitan baru.

Ilustrasi pembuatan SIM kendaraan. (ANTARA/Umarul Faruq)
Ilustrasi pembuatan SIM kendaraan. (ANTARA/Umarul Faruq)

OTORIDER - Bila Surat Izin Mengemudi (SIM) melewati masa berlaku dan tidak segera diperpanjang, maka bisa dipastikan harus mengajukan penerbitan baru. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 3 dan 4. 

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi Pasal 3.

Namun, bagaimana jika SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur nasional, seperti saat ini cuti Lebaran 2024?

Pihak kepolisian memberikan kelonggaran bagi yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur Lebaran. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 8-15 April 2024 masih bisa melakukan perpanjangan.

"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, Senin (8/4).

Tapi, nantinya jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka harus membuat dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut tata cara perpanjang SIM online, melansir situs Indonesia Baik Kemkominfo.

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Setelah itu silakan registrasi dengan menyantumkan nomor handphone yang masih aktif untuk mendapat kode OTP.
  3. Silakan masukkan kode OTP yang sebelumnya dikirim ke nomor ponsel Anda.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang.
  5. Isi data profil meliputi NIK, nama, dan email aktif.
  6. Cek notifikasi pengaktifan akun di email yang didaftarkan sebelumnya, kemudian aktifkan.
  7. Lakukan verifikasi KTP lewat fitur foto liveness.
  8. Setelah itu ikuti tes pemeriksaan kesehatan.
  9. Anda juga diharuskan mengikuti tes psikologi di laman eppsi.id.
  10. Pilih “Menu SIM”, lalu “Perpanjangan SIM”.
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online yang dibutuhkan.
  12. Pilih Satpas penerbit SIM.
  13. Masukkan nomor rekening Anda.
  14. Pilih metode pengiriman.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
  16. Selesaikan pembayaran.
  17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. (*)
Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Komunitas| 2 menit yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 2 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 3 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 23 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 1 hari yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Beranda Trending Motor Listrik