Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Masa Berlaku SIM Habis di Libur Lebaran, Perlu Buat Baru?

Ilustrasi pembuatan SIM kendaraan. (ANTARA/Umarul Faruq)
Senin, 8 April 2024
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Bila Surat Izin Mengemudi (SIM) melewati masa berlaku dan tidak segera diperpanjang, maka bisa dipastikan harus mengajukan penerbitan baru. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 3 dan 4. 

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi Pasal 3.

Namun, bagaimana jika SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur nasional, seperti saat ini cuti Lebaran 2024?

"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, Senin (8/4).

Tapi, nantinya jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka harus membuat dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Perpanjangan SIM saat ini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut tata cara perpanjang SIM online, melansir situs Indonesia Baik Kemkominfo.

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Setelah itu silakan registrasi dengan menyantumkan nomor handphone yang masih aktif untuk mendapat kode OTP.
  3. Silakan masukkan kode OTP yang sebelumnya dikirim ke nomor ponsel Anda.
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang.
  5. Isi data profil meliputi NIK, nama, dan email aktif.
  6. Cek notifikasi pengaktifan akun di email yang didaftarkan sebelumnya, kemudian aktifkan.
  7. Lakukan verifikasi KTP lewat fitur foto liveness.
  8. Setelah itu ikuti tes pemeriksaan kesehatan.
  9. Anda juga diharuskan mengikuti tes psikologi di laman eppsi.id.
  10. Pilih “Menu SIM”, lalu “Perpanjangan SIM”.
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online yang dibutuhkan.
  12. Pilih Satpas penerbit SIM.
  13. Masukkan nomor rekening Anda.
  14. Pilih metode pengiriman.
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
  16. Selesaikan pembayaran.
  17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 10 jam yang lalu

Akan Ada Dua Pabrik Motor Listrik yang Dibangun di Indonesia

Berita | 16 jam yang lalu

Bea Cukai Jual Murah Motor Royal Enfield Mulai Rp 39 Jutaan

Sport | 17 jam yang lalu

Motor MotoGP 2027 Tidak Lagi Gunakan Bahan Bakar Fosil

Berita | 18 jam yang lalu

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:
Beranda Trending Motor Listrik