Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Program Mudik Gratis Pemerintah Berhasil Turunkan Jumlah Pemudik Motor

Ilustrasi mudik gratis.
Minggu, 7 April 2024
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Pemerintah menganjurkan para pemudik motor untuk mengikuti mudik massal menggunakan transportasi umum, seperti bus dan kapal laut. Apalagi, pemerintah tahun ini juga kembali menggelar program mudik gratis dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui program ini pemerintah mengklaim, berhasil mengurangi jumlah pemudik pengguna sepeda motor dan beralih ke angkutan massal bus.

"Dalam dua tahun terakhir itu (jumlah pemudik motor) turun, angka kecelakaan juga turun. Jadi memang mudik gratis ini sangat efektif. Selain menyumbangkan sumbangan ekonomi, secara trafik juga ini sangat membantu," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (5/4).

Mereka terbagi ke dalam tiga moda transportasi, yaitu 1.536 unit bus untuk 70.179 penumpang, 60 unit kereta api untuk 19.122 penumpang, dan 30 unit kapal laut dengan tujuan ke lebih dari 200 kota di Indonesia.

Mudik dengan sepeda motor sendiri dinilai cukup rawan kecelakaan, terlebih di pelintasan kereta api sebidang, terutama yang berada di jalan kabupaten/kota. "Seperti tahun 2018 sampai 14 Februari 2024, PT KAI mencatat 2.022 kejadian. Dari jumlah itu, paling banyak kecelakaan melibatkan sepeda motor, yakni 1.168 unit (64 persen). Lokasi kejadian 1.731 (86 persen) di pelintasan tidak dijaga," papar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno kepada Otorider, Selasa (2/4).

Selain itu, para pemudik dengan sepeda motor dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak. Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. "Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292)," ungkap Djoko. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 5 jam yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024

Berita | 5 jam yang lalu

Daftar Pilihan Warna Lengkap Yamaha FreeGo 125 2024

Berita | 6 jam yang lalu

Harga Honda PCX160 per Mei 2024, Pilih CBS atau ABS?

Sport | 6 jam yang lalu

Bagnaia Percaya Diri Jelang MotoGP Prancis

Motor Listrik | 12 jam yang lalu

Ini Kata Produsen, Alasan Motor Listrik Belum Begitu Diminati
Beranda Trending Motor Listrik