OTORIDER - Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite akan diberlakukan pada 17 Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup banyak.
"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin," kata Luhut dalam akun Instagram-nya, dikutip pada Rabu (10/7).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif beralasan ada sejumlah persolan yang menyebabkan lambatnya progres revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
"Kita baru recovery dari Covid-19, ini kan biar napas dulu ini dan kemarin ada pemilu," tegas Arifin di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (19/4).
Dari sisi Pertamina, mereka punya program langit biru yang membuat BBM menjadi lebih bersih. Selain itu, mereka juga berencana menaikkan produk RON 90 ke RON 92 pada 2024. Artinya, bisa saja Pertalite akan hilang dari pasaran atau dibatasi.
"Sehingga nantinya tahun depan hanya ada 3 produk, yang pertama adalah Pertamax Green 92 dengan mencampur RON 90 dengan 7% etanol kita sebut e7, kedua adalah Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8% etanol, ketiga adalah Pertamax Turbo," ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati saat rapat dengan Komisi VII pada 2023 silam.
Sejauh ini, Pertamina sudah melakukan uji coba pembatasan Pertalite. Bagi yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian dibatasi 20 liter. (*)