OTORIDER - Mulai 2025, nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
“Wacananya, tahun depan. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dari Antara, Jumat (24/5).
Ia pun berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM, dan BPJS serta kartu KIS.
Menurutnya selama ini, satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
"Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak," papar Yusri.
Nantinya, jika nomor SIM berganti menjadi NIK, kejadian satu orang memiliki dua SIM diklaim tidak akan terjadi. Single data juga membuat efisiensi dan efektivitas bisa jadi satu nomor dengan BPJS dan KTP. (*)