Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 2025, Apa Itu?

Dipublikasikan : Senin, 16 Desember 2024 07:11

Pemberlakuan opsen pajak kendaraan mulai tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor.

Pajak Motor (Foto : Otorider/undefined)
Pajak Motor (Foto : Otorider/undefined)

OTORIDER - Mulai tahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami perubahan format. Akan ada dua kolom baru di STNK, yaitu kolom Opsen PKB dan Opsen BBN-KB, yang ditambahkan ke kolom-kolom yang sudah ada, seperti BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

STNK Opsen Pajak (Foto : Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah)

Tarif Opsen Pajak Kendaraan

Berdasarkan Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen pajak ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Sebagai contoh, pajak dari Honda ADV 160 adalah Rp434. 000 maka tarif opsen adalah 66% x Rp434.000 = Rp286.000 Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp434.000 + Rp286.000 = Rp720.000.

Namun, untuk mengakomodasi tambahan opsen ini, tarif maksimal pajak induk diturunkan terlebih dahulu. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen, sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif maksimal BBN-KB diturunkan menjadi 12 persen.

Dampak Opsen Pajak bagi Masyarakat dan Industri

Penerapan opsen pajak ini diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat. Executive Vice Director PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat agar kebijakan ini tidak memberatkan konsumen dan tidak berdampak buruk pada industri otomotif.

“Opsen itu peraturan masing-masing daerah. Jika tarif opsen dinaikkan, dampaknya akan signifikan dan sangat memberatkan bagi masyarakat, konsumen, dan juga industri otomotif,” ujar Thomas Wijaya saat ditemui di Cikarang beberapa waktu lalu.

DKI Jakarta Dikecualikan dari Kebijakan Opsen

Meski opsen pajak kendaraan berlaku secara nasional, DKI Jakarta menjadi pengecualian. Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, Jakarta tidak menerapkan kebijakan opsen pajak ini karena seluruh pajak kendaraan bermotor sudah dikelola langsung oleh provinsi.

“Di Jakarta tidak ada kabupaten, jadi PKB dipungut langsung oleh provinsi. Jakarta merupakan daerah khusus, sehingga tidak ada penerapan opsen pajak seperti daerah lain,” jelas Herlina. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 7 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 9 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 10 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 11 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 12 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik