Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai 2025, Apa Itu?

Dipublikasikan : Senin, 16 Desember 2024 07:11

Pemberlakuan opsen pajak kendaraan mulai tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor.

Pajak Motor (Foto : Otorider/undefined)
Pajak Motor (Foto : Otorider/undefined)

OTORIDER - Mulai tahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mengalami perubahan format. Akan ada dua kolom baru di STNK, yaitu kolom Opsen PKB dan Opsen BBN-KB, yang ditambahkan ke kolom-kolom yang sudah ada, seperti BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

STNK Opsen Pajak (Foto : Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah)

Tarif Opsen Pajak Kendaraan

Berdasarkan Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen pajak ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Sebagai contoh, pajak dari Honda ADV 160 adalah Rp434. 000 maka tarif opsen adalah 66% x Rp434.000 = Rp286.000 Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp434.000 + Rp286.000 = Rp720.000.

Namun, untuk mengakomodasi tambahan opsen ini, tarif maksimal pajak induk diturunkan terlebih dahulu. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen, sementara untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif maksimal BBN-KB diturunkan menjadi 12 persen.

Dampak Opsen Pajak bagi Masyarakat dan Industri

Penerapan opsen pajak ini diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat. Executive Vice Director PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat agar kebijakan ini tidak memberatkan konsumen dan tidak berdampak buruk pada industri otomotif.

“Opsen itu peraturan masing-masing daerah. Jika tarif opsen dinaikkan, dampaknya akan signifikan dan sangat memberatkan bagi masyarakat, konsumen, dan juga industri otomotif,” ujar Thomas Wijaya saat ditemui di Cikarang beberapa waktu lalu.

DKI Jakarta Dikecualikan dari Kebijakan Opsen

Meski opsen pajak kendaraan berlaku secara nasional, DKI Jakarta menjadi pengecualian. Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, Jakarta tidak menerapkan kebijakan opsen pajak ini karena seluruh pajak kendaraan bermotor sudah dikelola langsung oleh provinsi.

“Di Jakarta tidak ada kabupaten, jadi PKB dipungut langsung oleh provinsi. Jakarta merupakan daerah khusus, sehingga tidak ada penerapan opsen pajak seperti daerah lain,” jelas Herlina. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 8 jam yang lalu

Selain Indonesia, Triumph Perkuat Jaringan Penjualannya di Asia

Diawali dengan perjanjian kerja sama dengan Nusantara Group, Triumph akan memperluas jaringan pemasarannya di Asia.

Berita| 13 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 15 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 15 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 16 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Beranda Trending Motor Listrik