Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Polri Gelar Operasi Keselamatan, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas.
Senin, 4 Maret 2024
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Mulai 4-17 Maret 2024 sebaiknya para pengendara motor harus lebih memahami segala peraturan berkendara di jalan raya. Pasalnya, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024.

Para pelanggar lalu lintas akan ditindak secara masif. Penindakan dilakukan petugas berbarengan dengan pengaturan arus lalu lintas. Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya tidak mengadakan razia di jalan raya pada operasi ini.

“Tidak ada razia stasioner, jadi berjalan secara mobile aja secara biasa. Akan ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas kepolisian di lapangan,” kata Suyudi Ario Seto di Jakarta, Sabtu (2/3).

Ia pun meminta bantuan masyarakat jika ada anggota polisi yang melakukan razia stasioner di jalan untuk segera melaporkannya. "Terlebih, jika sampai ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pungutan liar atau lain sebagainya," ujar Suyudi.

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

(*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 4 jam yang lalu

Akan Ada Dua Pabrik Motor Listrik yang Dibangun di Indonesia

Berita | 10 jam yang lalu

Bea Cukai Jual Murah Motor Royal Enfield Mulai Rp 39 Jutaan

Sport | 11 jam yang lalu

Motor MotoGP 2027 Tidak Lagi Gunakan Bahan Bakar Fosil

Berita | 12 jam yang lalu

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:
Beranda Trending Motor Listrik