PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Sepeda Motor Premium Berpotensi Naik Harga
Kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, tetapi konsumen yang membeli barang mewah harus bersiap dengan potensi kenaikan harga.
OTORIDER - Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.
Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengatur teknis pelaksanaan kebijakan ini. "Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur," ujar Susiwijono.
Dengan begitu, jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, yang mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam peraturan tersebut, terdapat pengelompokan kendaraan bermotor yang tergolong sebagai barang mewah, termasuk sepeda motor dengan kapasitas silinder tertentu.
Sepeda Motor yang Masuk Kategori Mewah
Pasal 22:
Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc.
Kendaraan khusus untuk medan ekstrem, seperti salju atau pegunungan, dengan PPnBM sebesar 60 persen.
Pasal 23:
Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc.
Sepeda motor roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc.
Trailer atau semi-trailer tipe caravan, yang dikenakan PPnBM hingga 95 persen.
Daftar Sepeda Motor yang Berpotensi Terdampak
Beberapa merek motor premium seperti Honda, Yamaha, dan Kawasaki berpotensi mengalami kenaikan harga akibat kebijakan ini. Berikut adalah beberapa model yang masuk dalam kategori barang mewah:
Yamaha
- Yamaha WR 155T
- Yamaha YZ 125X
- Yamaha YZ 250X
- Yamaha YZ 250 F
- Yamaha YZ 250 FX
Honda
- Honda CB 650R
- Honda CBR 1000RR
- Honda XL 750
- Honda CB 500X
- Honda CFR 1100 L
- Honda Rebel 1100
- Honda Rebel 500
- Honda Gold Wing 1800
Kawasaki
- Kawasaki Ninja ZX 4 RR
- Kawasaki Ninja ZX 6 RR
- Kawasaki Ninja ZX 10 R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki Versys 650
- Kawasaki Versys 1000
- Kawasaki Versys 1100
- Kawasaki W800
Dampak pada Harga Konsumen
Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM), Octavianus Dwi Putro mengonfirmasi bahwa harga motor premium Honda akan mengalami kenaikan setelah penerapan PPN 12 persen dan opsen pajak di tiap daerah. Hal ini dikarenakan tambahan pajak akan memengaruhi harga jual yang akhirnya dibebankan kepada konsumen.
"Kalau simulasi saya ya dengan angka normal nanti area per area bisa lain, kayaknya ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah itu bisa Rp 700.000 sampai Rp 2 juta dengan tipe tertentu," ujar Octa di Cikarang (6/12). (*)