Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Punya Motor Lebih Dari Satu, Pajak Progresif Alami Kenaikan

Ilustrasi Pajak Motor.
Selasa, 16 Januari 2024
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Bagi pemilik motor lebih dari satu, kini perlu menyiapkan biaya lebih dalam membayar pajak. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7 disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Pajak progresif sendiri merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.

Hal itu diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama dan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud:

2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tujuan pajak ini sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu, yang juga merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Namun, Anda masih bisa sedikit lega, pasalnya aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Tapi, realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis Pasal 115 ayat (1). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 6 menit yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 2 jam yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 13 jam yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024

Berita | 13 jam yang lalu

Daftar Pilihan Warna Lengkap Yamaha FreeGo 125 2024

Berita | 13 jam yang lalu

Harga Honda PCX160 per Mei 2024, Pilih CBS atau ABS?
Beranda Trending Motor Listrik