Tahun 2026 Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL
Tahun 2026 bayar pajak kendaraan tak perlu antre di Samsat. Kini cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak tahunan motor dan mobil secara online.
OTORIDER - Memasuki tahun 2026, masyarakat kini semakin dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat dan mengantre cukup lama, kini proses tersebut bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menjadi solusi praktis bagi pemilik motor maupun mobil yang ingin membayar pajak tahunan tanpa harus repot keluar rumah.
Dengan layanan digital ini, bayar pajak kendaraan kini cukup lewat smartphone, cepat, aman, dan resmi.
Keunggulan Aplikasi SIGNAL yang Semakin Diminati di 2026
Berikut sejumlah keunggulan yang membuat SIGNAL semakin banyak digunakan masyarakat:
1. Tanpa Antre di Samsat
Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran kendaraan, verifikasi data, hingga pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengurus pembayaran rutin.
2. STNK Langsung Dikirim ke Rumah
Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan dapat memilih layanan pengiriman STNK dan SKPD langsung ke rumah.
Pengiriman ini dilakukan melalui kerja sama resmi dengan PT Pos Indonesia, sehingga lebih praktis dan aman.
3. Aman dan Resmi
Aplikasi SIGNAL terhubung langsung dengan sistem Samsat Nasional.
Hal ini menjamin data pengguna tetap aman, akurat, serta terpercaya karena seluruh transaksi tercatat secara resmi.
4. Bisa untuk Beberapa Kendaraan Sekaligus
Pengguna dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan dalam satu akun.
Bahkan kendaraan atas nama anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga dapat dimasukkan, sehingga pembayaran pajak lebih mudah dikelola.
Langkah-Langkah Bayar Pajak Mobil Online Lewat SIGNAL
Berikut panduan lengkap membayar pajak kendaraan bermotor secara online:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL tersedia gratis dan dapat diunduh melalui:
- Google Play Store
- App Store
2. Registrasi Akun
Pengguna perlu membuat akun dengan memasukkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor handphone aktif
- Email aktif
Kemudian lakukan verifikasi melalui kode OTP.
3. Tambah Data Kendaraan
Masukkan data kendaraan berupa:
- Nomor polisi kendaraan
- 5 digit terakhir nomor rangka
Tahap ini dilakukan untuk proses verifikasi.
4. Lakukan Pembayaran
Setelah kendaraan terverifikasi, pengguna dapat memilih metode pembayaran, seperti:
- E-wallet
- Mobile banking
- Transfer bank
Prosesnya cepat dan dapat dilakukan kapan saja.
5. Pilih Opsi Pengiriman STNK
Jika ingin lebih praktis, pengguna dapat mencentang opsi pengiriman dokumen ke rumah.
STNK dan SKPD akan dikirim tanpa perlu datang ke Samsat.
Catatan Penting: Tidak Berlaku untuk STNK Baru dan Ganti Plat Nomor
Perlu diperhatikan, layanan SIGNAL hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Sedangkan untuk layanan berikut:
- Pembuatan STNK baru
- Perpanjangan lima tahunan
- Penggantian plat nomor
Pemilik kendaraan tetap wajib datang langsung ke kantor Samsat karena harus dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Bayar Pajak Kendaraan di 2026 Makin Mudah dan Cepat
Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL, masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu antre di Samsat hanya untuk membayar pajak kendaraan.
Cukup lewat smartphone, pembayaran bisa dilakukan secara online, aman, resmi, dan dokumen pun bisa dikirim langsung ke rumah. (*)