Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Tambah Lagi, Pajak Motor Bensin Akan Dinaikan

Ilustrasi pengendara motor di lampu merah.
Minggu, 21 Januari 2024
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Demi menjalankan ekosistem kendaraan listrik terutama motor sebagai upaya menekan polusi udara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan berencana menaikkan pajak sepeda motor konvensional atau berbahan bakar minyak (BBM).

"Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," kata Luhut di video sambutan BYD, Kamis (18/1).

Menurutnya, pajak sepeda motor yang tinggi bisa difungsikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat. "Dalam beberapa bulan ini kami sudah menemukan simpul-simpul masalah dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, lebih sehat, dan bisa mengurangi subsidi berobat yang mencapai Rp10 triliun," papar Luhut.

"Saya minta semua bekerja sama, silakan ada masukan, kami sangat senang untuk bisa nanti dimasukkan dalam bagian peraturan-peraturan. Kami akan melakukan rapat lagi tanggal 22 bulan ini dan selanjutnya bila sudah selesai," ujar Luhut.

Jika kebijakan ini dijalankan, maka akan menambah beban bagi pemilik sepeda motor. Pasalnya, pada tahun depan juga berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7 disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Tujuan pajak ini sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu, yang juga merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis Pasal 115 ayat (1). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 18 menit yang lalu

VIDEO: New Honda Stylo 160 - City Touring | Historide

Berita | 1 jam yang lalu

Berminat Memiliki Kawasaki W175 Series? Ini Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 3 jam yang lalu

Hadapi MotoGP Prancis 2024, Marini Siap Manfaatkan Setiap Peluang

Berita | 14 jam yang lalu

Memiliki Pembaruan, Ini Detail Spesifikasi Vespa Primavera 2024

Berita | 14 jam yang lalu

Daftar Pilihan Warna Lengkap Yamaha FreeGo 125 2024
Beranda Trending Motor Listrik