Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Tambah Lagi, Pajak Motor Bensin Akan Dinaikan

Minggu, 21 Januari 2024
Gemilang Isromi Nuar

Pajak sepeda motor yang tinggi nantinya bisa difungsikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.

Ilustrasi pengendara motor di lampu merah.

OTORIDER - Demi menjalankan ekosistem kendaraan listrik terutama motor sebagai upaya menekan polusi udara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan berencana menaikkan pajak sepeda motor konvensional atau berbahan bakar minyak (BBM).

"Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," kata Luhut di video sambutan BYD, Kamis (18/1).

Menurutnya, pajak sepeda motor yang tinggi bisa difungsikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat. "Dalam beberapa bulan ini kami sudah menemukan simpul-simpul masalah dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, lebih sehat, dan bisa mengurangi subsidi berobat yang mencapai Rp10 triliun," papar Luhut.

"Saya minta semua bekerja sama, silakan ada masukan, kami sangat senang untuk bisa nanti dimasukkan dalam bagian peraturan-peraturan. Kami akan melakukan rapat lagi tanggal 22 bulan ini dan selanjutnya bila sudah selesai," ujar Luhut.

Jika kebijakan ini dijalankan, maka akan menambah beban bagi pemilik sepeda motor. Pasalnya, pada tahun depan juga berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7 disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Tujuan pajak ini sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu, yang juga merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis Pasal 115 ayat (1). (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 25 menit yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 2 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 3 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Komunitas | 6 jam yang lalu

Komunitas Komentari New Honda Scoopy 2024, Apa Katanya?

Acara ini turut dihadiri oleh komunitas Scoopy Modification Style Bali. Lantas, bagaimana komentar komunitas terkait kehadiran New Honda Scoopy 2024?

Sport | 7 jam yang lalu

Uji Coba Positif di Catalunya, Yamaha Optimis Sambut MotoGP 2025

Monster Energy Yamaha menunjukkan tekad kuat untuk kembali bersaing di papan atas MotoGP 2025, dengan hasil positif pada uji coba pramusim.

Beranda Trending Motor Listrik