OTORIDER - Kebijakan tilang uji emisi kembali dibahas dalam diskusi bersama Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lantas, apakah sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi kembali diterapkan?
Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta telah dihentikan usai diberlakukan satu hari pada Rabu, 1 November 2023. Penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.
Pada diskusi tersebut, tampaknya tilang uji emisi belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini. "Kalau uji emisi masih perlu diskusi selanjutnya. Perlu pertimbangan lain-lain," ujar Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/1).
"Jadi kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang," papar Edi.
Meskipun saat ini tidak terdapat sanksi penilangan, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Jakarta Utara tetap menyelenggarakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Kota Jakarta Utara, Evy Sulistiawati menerangkan terdapat tujuh mobil dan 70 motor yang sudah mengikuti uji emisi di kantor Kelurahan Semper Barat.
"Uji emisi kendaraan bermotor bertujuan untuk mengukur kadar emisi gas buang kendaraan. Bagi kendaraan yang emisi gas buangnya melebihi standar yang ditetapkan, maka dinilai tidak layak beroperasi," kata Evy di Jakarta Utara, Selasa (30/1).
Berdasarkan riset yang dilakukan Populix dan Vital Strategies terhadap pengguna kendaraan di Jabodetabek mengenai kesadaran masyarakat terhadap uji emisi, sudah meningkat menjadi 67 persen.
"Kita berharap langkah pencegahan bisa mengantisipasi memburuknya kualitas udara serta baku mutu udara agar tetap terjaga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (*)