OTORIDER - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bertujuan menyesuaikan kebijakan dengan dinamika terkini di sektor energi.
Dalam revisi Perpres itu, Pasal 3 (2) menetapkan ketentuan baru mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, dengan pembatasan spesifik terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Pertalite. Kabarnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor 150 cc ke atas dilarang menggunakan BBM jenis ini.
Jika pembatasan penggunaan Pertalite dalam Perpres tersebut diberlakukan, dipastikan akan berdampak signifikan bagi pemilik kendaraan, terutama motor bermesin di atas 150 cc. Sehingga, pemilik Honda Vario 160, Stylo 160, PCX 160, ADV 160 dan Yamaha NMAX Turbo, Aerox 155, Lexi LX 155, XSR 155 harus beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax yang memiliki harga lebih tinggi dibandingkan Pertalite.
"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan, belum ada rapat," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebutkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bakal diterapkan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
"Kemungkinan pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi akan dimulai pada 1 Oktober 2024. Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi. (*)