Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Modifikasi Klakson Tidak Sesuai Aturan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Dipublikasikan : Rabu, 21 Mei 2025 17:25

Modifikasi klakson memang bisa membuat kendaraan terdengar berbeda, tetapi jika tidak sesuai aturan, justru bisa merugikan

Tombol Klakson. (Foto: Wahana Honda)
Tombol Klakson. (Foto: Wahana Honda)

OTORIDER - Banyak pengendara kendaraan bermotor yang memodifikasi klakson kendaraannya agar terdengar lebih nyaring atau unik. Namun, tahukah Anda bahwa modifikasi klakson yang tidak sesuai aturan bisa berujung pada sanksi tilang hingga denda?

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan perlengkapan standar, termasuk klakson, yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Klakson Tidak Standar Bisa Didenda

Klakson yang menimbulkan suara bising berlebihan, menyerupai sirine polisi, ambulans, atau suara klakson bus "telolet", dinilai dapat mengganggu pengguna jalan lain dan melanggar ketentuan.

Mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan perlengkapan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai sanksi berupa:

Jenis Klakson yang Dilarang

Beberapa jenis klakson yang termasuk dilarang antara lain:

Tips Memilih Klakson yang Aman dan Legal

Agar tidak terkena sanksi, pengendara disarankan:

Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, banyak pengendara yang menyepelekan fungsi klakson.

"Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting," ungkap Agus.

Etika Penggunaan Klakson yang Perlu Diperhatikan

Selain mematuhi aturan teknis, pengendara juga dituntut untuk mengedepankan etika berkendara saat menggunakan klakson. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Hindari Klakson saat Macet

Membunyikan klakson di tengah kemacetan tidak akan mempercepat perjalanan. Justru, hal ini bisa memicu emosi dan menambah ketegangan di jalan raya.

2. Jangan Menekan Klakson Berkali-kali

Penggunaan klakson secara berlebihan bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Batasi penggunaannya hanya jika benar-benar diperlukan, dan maksimal dua kali saja.

3. Tidak Menggunakan Klakson saat Lampu Hijau

Saat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau, beri waktu bagi pengendara di depan untuk bergerak. Membunyikan klakson di saat ini bisa dianggap tidak sabar dan menyinggung pengendara lain.

4. Hindari Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Area seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah memerlukan ketenangan. Gunakan klakson secara bijak untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

“Klakson seharusnya hanya digunakan untuk memberi peringatan saat ada potensi bahaya atau untuk komunikasi yang sopan di jalan,” papar Agus. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik