Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Awas! Modifikasi Klakson Tidak Sesuai Aturan Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Dipublikasikan : Rabu, 21 Mei 2025 17:25

Modifikasi klakson memang bisa membuat kendaraan terdengar berbeda, tetapi jika tidak sesuai aturan, justru bisa merugikan

Tombol Klakson. (Foto: Wahana Honda)
Tombol Klakson. (Foto: Wahana Honda)

OTORIDER - Banyak pengendara kendaraan bermotor yang memodifikasi klakson kendaraannya agar terdengar lebih nyaring atau unik. Namun, tahukah Anda bahwa modifikasi klakson yang tidak sesuai aturan bisa berujung pada sanksi tilang hingga denda?

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan perlengkapan standar, termasuk klakson, yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Klakson Tidak Standar Bisa Didenda

Klakson yang menimbulkan suara bising berlebihan, menyerupai sirine polisi, ambulans, atau suara klakson bus "telolet", dinilai dapat mengganggu pengguna jalan lain dan melanggar ketentuan.

Mengacu pada Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan perlengkapan tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenai sanksi berupa:

Jenis Klakson yang Dilarang

Beberapa jenis klakson yang termasuk dilarang antara lain:

Tips Memilih Klakson yang Aman dan Legal

Agar tidak terkena sanksi, pengendara disarankan:

Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, banyak pengendara yang menyepelekan fungsi klakson.

"Klakson mungkin masih dianggap sepele, tapi di kondisi tertentu membunyikan klakson dapat menimbulkan permasalahan di jalan raya. Terlebih lagi banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya, jadi etika dalam menggunakan klakson di era saat ini sangat penting," ungkap Agus.

Etika Penggunaan Klakson yang Perlu Diperhatikan

Selain mematuhi aturan teknis, pengendara juga dituntut untuk mengedepankan etika berkendara saat menggunakan klakson. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Hindari Klakson saat Macet

Membunyikan klakson di tengah kemacetan tidak akan mempercepat perjalanan. Justru, hal ini bisa memicu emosi dan menambah ketegangan di jalan raya.

2. Jangan Menekan Klakson Berkali-kali

Penggunaan klakson secara berlebihan bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Batasi penggunaannya hanya jika benar-benar diperlukan, dan maksimal dua kali saja.

3. Tidak Menggunakan Klakson saat Lampu Hijau

Saat lampu lalu lintas berubah menjadi hijau, beri waktu bagi pengendara di depan untuk bergerak. Membunyikan klakson di saat ini bisa dianggap tidak sabar dan menyinggung pengendara lain.

4. Hindari Klakson di Sekitar Rumah Sakit

Area seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah memerlukan ketenangan. Gunakan klakson secara bijak untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

“Klakson seharusnya hanya digunakan untuk memberi peringatan saat ada potensi bahaya atau untuk komunikasi yang sopan di jalan,” papar Agus. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#2

Masuk Segmen Entry-Level Premium, Triumph Lepas Speed 400 Rp 158,4 Juta

#3

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

#4

Toprak Marah dan Kehilangan Motivasi Setelah Tes Sepang

#5

Tahun 2026 Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL

Terbaru

Berita| 5 jam yang lalu

Ini Solusi Visor Helm Anti Air dan Embun Saat Hujan

Cargloss menghadirkan produk perawatan helm Anti Fog dan Water Repellant di IIMS 2026. Visor helm jadi anti embun dan anti air, harga promo mulai Rp 6.000.

Sport| 7 jam yang lalu

Hasil Akhir Tes Sepang 2026, Alex Marquez Tercepat

Pemenang Grand Prix Malaysia 2025, Alex Marquez dari Gresini Racing mempertahankan posisinya sebagai pemegang puncak catatan waktu tes Sepang.

Motor Listrik| 8 jam yang lalu

FOTO: Desain Futuristik Motor Listrik Indomobil eMotor QT di IIMS 2026

Motor listrik Indomobil eMotor QT resmi tampil di IIMS 2026. Skuter listrik bergaya futuristik ini hadir dengan fitur modern, desain urban, serta harga terjangkau untuk mobilitas ramah lingkungan.

Berita| 8 jam yang lalu

Ini Syarat dan Aturan Mengikuti Test Ride di IIMS 2026

Penyelenggara IIMS 2026 menetapkan aturan test ride motor melalui IMSTEST IRIDE. Peserta wajib memiliki SIM C, mengenakan helm dan sepatu, serta mengikuti instruksi panitia.

Berita| 10 jam yang lalu

BMW Motorrad Rilis Empat Model Anyar di IIMS 2026

Pertegas komitmennya menghadirkan inovasi, performa, serta gaya hidup berkendara premium bagi para penggemar sepeda motor di Indonesia.

Beranda Trending Motor Listrik