Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Aman Cek Kendaraan Kena ETLE Tanpa Takut Tertipu

Dipublikasikan : Jumat, 20 Juni 2025 07:18

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencantumkan kode BRIVA, kode blanko, atau tautan tidak resmi.

Kamera ETLE (Foto : Istimewa)
Kamera ETLE (Foto : Istimewa)

OTORIDER - Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Belakangan ini, marak beredar pesan singkat atau pesan WhatsApp yang menginformasikan bahwa seseorang terkena tilang dan diminta untuk segera menyelesaikan denda melalui kode blanko dan pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account).

Dalam pesan tersebut, pelaku menyertakan link atau tautan yang meminta penerima untuk mengakses laman tertentu guna mengonfirmasi pelanggaran. Tidak sedikit korban yang akhirnya terjebak dan mengalami kerugian finansial setelah mengikuti instruksi yang diberikan.

Kepolisian Republik Indonesia telah menegaskan bahwa penanganan tilang elektronik tidak dilakukan melalui pesan WhatsApp, SMS, atau link mencurigakan. Seluruh informasi resmi terkait e-Tilang hanya disampaikan melalui situs resmi instansi kepolisian atau surat resmi yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

"Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI," demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

Berikut ciri-ciri modus penipuan e-Tilang yang perlu diwaspadai:

Cara Memastikan Tilang Elektronik Resmi

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar terkena tilang ETLE, pengecekan resmi dapat dilakukan secara online melalui situs yang disediakan oleh Korlantas Polri. Berikut langkah-langkah cara cek kendaraan terkena ETLE secara resmi:

  1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
  2. Masukkan data kendaraan, yakni nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan informasi di STNK.
  3. Klik tombol “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi bertuliskan “No data available”.
  5. Jika terdeteksi pelanggaran, akan tampil informasi lengkap seperti waktu pelanggaran, lokasi, status tilang, dan tipe kendaraan.

Pengecekan ini tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan kapan saja. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, terutama jika Anda menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik.

Sebagai tambahan, sanksi pelanggaran ETLE tetap mengacu pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 7 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 9 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 10 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 11 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 12 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik