Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Cara Aman Cek Kendaraan Kena ETLE Tanpa Takut Tertipu

Dipublikasikan : Jumat, 20 Juni 2025 07:18

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencantumkan kode BRIVA, kode blanko, atau tautan tidak resmi.

Kamera ETLE (Foto : Istimewa)
Kamera ETLE (Foto : Istimewa)

OTORIDER - Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Belakangan ini, marak beredar pesan singkat atau pesan WhatsApp yang menginformasikan bahwa seseorang terkena tilang dan diminta untuk segera menyelesaikan denda melalui kode blanko dan pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account).

Dalam pesan tersebut, pelaku menyertakan link atau tautan yang meminta penerima untuk mengakses laman tertentu guna mengonfirmasi pelanggaran. Tidak sedikit korban yang akhirnya terjebak dan mengalami kerugian finansial setelah mengikuti instruksi yang diberikan.

Kepolisian Republik Indonesia telah menegaskan bahwa penanganan tilang elektronik tidak dilakukan melalui pesan WhatsApp, SMS, atau link mencurigakan. Seluruh informasi resmi terkait e-Tilang hanya disampaikan melalui situs resmi instansi kepolisian atau surat resmi yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

"Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI," demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

Berikut ciri-ciri modus penipuan e-Tilang yang perlu diwaspadai:

Cara Memastikan Tilang Elektronik Resmi

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar terkena tilang ETLE, pengecekan resmi dapat dilakukan secara online melalui situs yang disediakan oleh Korlantas Polri. Berikut langkah-langkah cara cek kendaraan terkena ETLE secara resmi:

  1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
  2. Masukkan data kendaraan, yakni nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan informasi di STNK.
  3. Klik tombol “Cek Data”.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi bertuliskan “No data available”.
  5. Jika terdeteksi pelanggaran, akan tampil informasi lengkap seperti waktu pelanggaran, lokasi, status tilang, dan tipe kendaraan.

Pengecekan ini tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan kapan saja. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, terutama jika Anda menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik.

Sebagai tambahan, sanksi pelanggaran ETLE tetap mengacu pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 9 jam yang lalu

Selain Indonesia, Triumph Perkuat Jaringan Penjualannya di Asia

Diawali dengan perjanjian kerja sama dengan Nusantara Group, Triumph akan memperluas jaringan pemasarannya di Asia.

Berita| 13 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 15 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 16 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 17 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Beranda Trending Motor Listrik