Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Panik! Kendaraan Pajak Mati Masih Bisa Isi BBM di SPBU

Dipublikasikan : Minggu, 28 September 2025 09:31

Polda Metro Jaya dan Pertamina menegaskan isu kendaraan pajak mati tak bisa isi BBM di SPBU adalah hoaks.

Pertamina (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)
Pertamina (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)

OTORIDER - Belakangan ramai beredar kabar di media sosial bahwa kendaraan dengan status pajak mati atau pelat nomor kadaluarsa tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tidak hanya itu, isu yang beredar juga menyebutkan ada pembatasan waktu pengisian BBM, yakni mobil hanya boleh mengisi setiap tujuh hari sekali dan motor setiap empat hari sekali.

Kabar tersebut langsung menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak. Namun, baik pihak kepolisian maupun PT Pertamina dengan tegas membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar alias hoaks.

Polda Metro Jaya Bantah Isu Larangan Isi BBM untuk Pajak Mati

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan, informasi yang menyebutkan kendaraan dengan pajak mati tidak bisa mengisi BBM di SPBU adalah kabar palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Beberapa hari lalu muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu," kata Dekananto saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hingga saat ini kendaraan dengan status pajak nonaktif tetap dapat mengisi BBM di SPBU seperti biasa.

Klarifikasi Resmi dari Pertamina

PT Pertamina Patra Niaga selaku operator distribusi BBM juga menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resmi pada 23 September 2025, Pertamina menepis adanya pembatasan pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan maupun jangka waktu tertentu.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menyampaikan bahwa informasi mengenai larangan pembelian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak serta aturan mobil hanya boleh isi BBM tujuh hari sekali dan motor empat hari sekali, adalah kabar bohong.

"Informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak, adalah tidak benar atau hoaks," tegas Roberth dalam keterangan resminya, Kamis (25/9).

Isu mengenai pajak mati tidak boleh isi BBM di SPBU telah dipastikan sebagai hoaks oleh Polda Metro Jaya dan Pertamina. Hingga kini, tidak ada regulasi resmi yang membatasi pengisian BBM berdasarkan status pajak kendaraan.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memastikan kebenaran kabar melalui kanal resmi. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik